Palembang, 7 Maret 2024 – Pelantikan Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus (OMIK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Raden Fatah Palembang periode 2024 resmi terlaksana pada 7 Maret 2024 di Aula Lantai 2 FISIP UIN Raden Fatah Palembang. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta perwakilan fakultas guna menyaksikan pengukuhan kepengurusan baru.
Dekan FISIP UIN Raden Fatah Palembang, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru mampu membawa inovasi dan semangat baru dalam menjalankan program kerja organisasi. Kami berharap para pengurus yang telah dilantik dapat berkontribusi aktif dalam mengembangkan potensi mahasiswa serta menjadikan organisasi ini lebih progresif dan bermanfaat bagi civitas akademika,ujarnya.
Ketua OMIK FISIP UIN Raden Fatah Palembang yang baru dilantik, juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kualitas organisasi dan memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa, katanya.
Pelantikan ini ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama sebagai simbolisasi awal kepengurusan baru. Dengan kepengurusan yang baru, diharapkan OMIK FISIP UIN Raden Fatah Palembang dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi mahasiswa serta lingkungan kampus.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































