Bengkulu — 1 Desember 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan prosesi pelepasan purnabakti bagi ASN senior, Riswan Hardi, tepat setelah pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI). Kegiatan berlangsung khidmat dengan diawali pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberhentian dengan hormat masa purnabakti.
Acara pelepasan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjang yang telah diberikan Riswan Hardi selama ±26 tahun mengabdi di Lapas Bengkulu. Suasana haru tampak menyelimuti lapangan apel ketika seluruh pegawai memberikan penghormatan terakhir atas pengabdian beliau.
Dalam sambutannya, Kalapas Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi besar yang telah diberikan Riswan Hardi.
“Pak Riswan adalah teladan ASN yang bekerja dengan ketulusan dan integritas. Selama lebih dari dua dekade beliau hadir, memberi warna, serta membantu menjaga roda pelayanan dan pembinaan di Lapas Bengkulu. Semoga masa purnabakti ini menjadi fase baru yang penuh kebahagiaan dan keberkahan,” ujarnya.
Sementara itu, Riswan Hardi menyampaikan rasa syukur dan haru atas kebersamaan panjang yang ia jalani di Lapas Bengkulu.
“Terima kasih atas dukungan, kebersamaan, dan persaudaraan selama 26 tahun saya bertugas di sini. Banyak kenangan berharga yang akan selalu saya bawa. Mohon maaf jika ada salah kata atau perbuatan. Semoga Lapas Bengkulu semakin kompak, maju, dan memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.
Usai prosesi pelepasan, seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Bengkulu bersalaman dan berpamitan, menyampaikan ucapan terima kasih serta doa terbaik untuk Riswan Hardi. Suasana haru menutup rangkaian kegiatan, menjadi pengingat atas perjalanan panjang seorang ASN yang telah mengabdikan hidupnya untuk pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































