Bantul (MTsN 6 Bantul) — Upaya menghadirkan pembelajaran yang inklusif dan adaptif terus dilakukan oleh guru Bahasa Indonesia madrasah. Hal tersebut tampak dalam pelatihan penggunaan Wayground Paper Mode yang diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Indonesia MTs Kabupaten Bantul pada Selasa (6/1/2026) di Laboratorium Komputer MTsN 6 Bantul. Kegiatan ini diikuti oleh guru-guru Bahasa Indonesia dari berbagai madrasah di Kabupaten Bantul.
Pelatihan menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Miftakhul Falah, M.Pd., M.Si., Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Wayground Paper Mode merupakan solusi pembelajaran yang memungkinkan guru tetap menggunakan platform digital tanpa harus bergantung pada kepemilikan gawai oleh peserta didik. Materi disampaikan secara aplikatif dan disertai praktik langsung, sehingga mudah dipahami dan diterapkan di kelas.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung, terutama saat membahas strategi pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki atau tidak diperkenankan membawa telepon seluler ke sekolah. Melalui Paper Mode, guru dapat menyajikan soal dan aktivitas pembelajaran berbasis Wayground dalam bentuk cetak, sehingga seluruh siswa tetap dapat terlibat aktif tanpa terkendala sarana teknologi pribadi.
Melalui pelatihan ini, MGMP Bahasa Indonesia MTs Kabupaten Bantul berharap guru semakin kreatif dalam menyiasati keterbatasan sarana belajar peserta didik. Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan pembelajaran Bahasa Indonesia yang adil, ramah, dan bermakna bagi seluruh siswa, sejalan dengan semangat transformasi pembelajaran di madrasah. (Day)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































