Bengkulu — Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu kembali berlanjut hari ini dengan materi bertema “Pemahaman Mengenai Perilaku Adiksi.” Kegiatan yang dilaksanakan di Blok Rehabilitasi tersebut menghadirkan konselor adiksi dari Yayasan KIPAS sebagai narasumber utama, Selasa (11/11).
Dalam sesi ini, peserta mendapatkan pembekalan tentang pengenalan perilaku adiktif, faktor penyebab ketergantungan, hingga strategi untuk membangun pola pikir positif sebagai upaya pemulihan. Melalui metode diskusi dan refleksi diri, konselor membantu para peserta memahami dampak buruk adiksi terhadap aspek psikologis, sosial, dan spiritual.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam mendukung proses pemulihan WBP agar dapat kembali berperan aktif di masyarakat.
“Rehabilitasi sosial bukan hanya soal pemulihan dari ketergantungan, tetapi juga membentuk kembali nilai-nilai hidup positif dan tanggung jawab sosial,” ujar Julianto.
Dengan bimbingan konselor profesional dan dukungan penuh dari petugas pemasyarakatan, kegiatan rehabilitasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran diri serta motivasi WBP untuk berubah menuju kehidupan yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































