Bengkulu — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah bimbingan Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali menunjukkan kreativitas dan semangat produktif melalui pemanfaatan lahan sempit di area Gedung Kegiatan Kerja (Giatja). Meski terbatas, ruang yang ada disulap menjadi area tanam yang tertata rapi untuk budidaya sayuran berupa timun dan kacang panjang.
Program ini merupakan bagian dari pembinaan kemandirian berbasis pertanian yang terus digencarkan Lapas Bengkulu sebagai upaya membekali WBP dengan keterampilan praktis dan bernilai ekonomi. Para warga binaan terlibat langsung mulai dari pengolahan tanah, penyemaian bibit, hingga perawatan harian tanaman.
Saat ini, timun dan kacang panjang yang ditanam masih dalam tahap pertumbuhan awal dan belum memasuki masa panen. Meski begitu, perkembangan tanaman terpantau baik dan terawat. Petugas kegiatan kerja menyebutkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi awal bagi pengembangan mini green area di lingkungan Lapas, sekaligus meningkatkan minat WBP terhadap urban farming.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, mengapresiasi upaya dan kerja keras para WBP yang memanfaatkan lahan terbatas menjadi area pertanian produktif. Ia menegaskan bahwa pembinaan seperti ini tidak hanya memberi keterampilan, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan kepercayaan diri bagi WBP.
“Setiap ruang yang ada dapat menjadi tempat belajar. Kami ingin memberikan pembinaan yang benar-benar berguna bagi mereka ketika kembali ke masyarakat nantinya,” ujar Kalapas.
Dengan perawatan intensif, tanaman ini diperkirakan mulai memasuki masa panen dalam beberapa minggu mendatang. Lapas Bengkulu berharap kegiatan ini menjadi contoh nyata bahwa pembinaan kemandirian dapat berjalan efektif meski dengan fasilitas terbatas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































