• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Pembelian Lahan Rorotan Murni Business to Business

Juara Pasaribu by Juara Pasaribu
14 March 2025
in Sorot
A A
0
IMG 20250313 WA0044
876
SHARES
1.3k
VIEWS

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dugaan Tipikor pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/03/2025) di PN Jakarta Pusat.

Persidangan menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo.

Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa telah merugikan Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 sebesar Rp223 miliar.

Baca Juga

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait dugaan secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor.

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Rani, Siska, Lukman, David, Dedi Sihombing, Hanif Arif dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mengatakan, keterangan saksi menyangkut PT Nusa Kirana dengan PT TEP terkait transaksi jual beli adalah murni business to business (B to B).

“Jadi intinya, bahwa di situ akan ada transaksi jual beli tanah di Rorotan, Jakut. Sebenarnya itu B to B dan hal yang wajar. Belum bisa dikatakan hal itu korupsi karena memang mereka B to B, karena harga juga ditentukan oleh appraisal,” ujar Pasang Haro Rakagukguk, S.H., M.H., kepada awak media usai sidang.

“Harga bukan ditentukan sepihak. Harga itu ditentukan oleh badan independen yang bisa menilai harga berapa per meternya,” ungkapnya.

Pasang Haro menyebut, kliennya Komisaris PT TEP, tentulah mengikuti aspek hukum dan proses transaksi jual beli tanah, sudah melalui proses tang benar. itu.

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

“Terdakwa Saut Irianto sebenarnya, kan selaku Komisaris PT TEP diminta atau tidak diminta sebenarnya, kan direksi memberi laporan. Terdakwa Saut Irianto sebagai pengawas. Jadi dia di situ tidak terlibat dalam kasus ini karena yang dilakukan adalah konteksnya sebagai pengacara atau advokat,” paparnya.

Dikatakannya, hingga saat ini dakwaan jaksa belum bisa dibuktikan bagaimana dan siapa yang dapat menikmati hasil kerugian negara tersebut.

“Karena memang di situ menjual aset PT Nusa Kirana ke PT TEP karena mereka punya hutang. PT Nusa Kirana punya hutang Rp65 miliar atas jasa konstruksi yang telah dikerjakan oleh PT TEP,” ucapnya.

“Pada perkara ini, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk membangun Rumah Susun Sewa Seferhana Murah (Rusunawa)  dengan Usng Muka atau Down Payment (DP) 0% itu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Jadi mereka sebenarnya butuh,” jelasnya.

Butuh dalam hal ini, sambungnya, lahan. “Jadi mereka meminta atau mendapat lahan dari PT TEP dan PT TEP langsung ke PT Nusa Kirana. Atas hutangnya itu menjadi dikonversi lah. Hutangnya Rp65 miliar ditambah kekurangannya nanti berapa ratus miliar rupiah,” tuturnya.

Ia menilai keterangan ketujuh saksi obyektif, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka ketahui atau alami, saksi yang mendengarkan langsung.

“Klien saya akan membawa saksi atau Ahli di bidang advokat. Advokat itu sebenarnya ada UU Nomor 18 tahun 2003. Jadi advokat tidak bisa dipidana karena advokat melakukan kerjaannya sesuai dengan surat kuasa,” ungkap Pasang Haro Rajagukguk dari kantor law firm Pasang Haro and Partner yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur.

Tags: Rorotan
Share350Tweet219Share61Pin79SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Gelar Tes Hafalan Al-Qur’an dan Wawancara dalam Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT MAN 2 Bantul

Next Post

Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

Juara Pasaribu

Juara Pasaribu

Related Posts

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025
Next Post
berkas1 1024x471 1

Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

sar1

Guru Pembimbing, Saryanto, Pantau Perkembangan Siswa MAN 2 Bantul yang Magang

Una Bunga ft Kiki 3 new

Una Bunga dan Kiki the Mizmar of NQ Persembahkan "Ku Ingin Kembali", Lagu Religi yang Menyentuh Hati

sapti 1024x461 1

Tema Kultum Ramadhan MAN 2 Bantul: Membangun Karakter Muslimah

Ziaroh ramadhan 2025

Ziarah ke Makam Keluarga Almaghfurlah KH. Raden Didi Abdul Majid

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita