• Hubungi Redaksi
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Pembelian Lahan Rorotan Murni Business to Business

Juara Pasaribu by Juara Pasaribu
14 March 2025
in Sorot
A A
0
IMG 20250313 WA0044
877
SHARES
1.3k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dugaan Tipikor pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/03/2025) di PN Jakarta Pusat.

Persidangan menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo.

Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa telah merugikan Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 sebesar Rp223 miliar.

Baca Juga

wembldrc9g224gf

Perlindungan Makanan dan Budaya Tradisional Indonesia dari Klaim Negara Lain

14 July 2025
Raityoooo

BEM USM Soroti Maraknya Kriminalitas dan Desak Polres Jakarta Timur Bertindak Tegas

13 July 2025
1111111111111

BEM, Identitas yang Terkikis dan Arah Gerakan yang Kabur: Saatnya Mahasiswa Menyatukan Barisan, Membangkitkan Kesadaran, dan Mengambil Peran Strategis dalam Menjawab Krisis Demokrasi

13 July 2025
IMG 20250709 WA0023 e1752044463814 800x466 1

Parkir Karimun, Antara Profesionalisme dan Kemandirian Daerah

12 July 2025

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait dugaan secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor.

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Rani, Siska, Lukman, David, Dedi Sihombing, Hanif Arif dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mengatakan, keterangan saksi menyangkut PT Nusa Kirana dengan PT TEP terkait transaksi jual beli adalah murni business to business (B to B).

“Jadi intinya, bahwa di situ akan ada transaksi jual beli tanah di Rorotan, Jakut. Sebenarnya itu B to B dan hal yang wajar. Belum bisa dikatakan hal itu korupsi karena memang mereka B to B, karena harga juga ditentukan oleh appraisal,” ujar Pasang Haro Rakagukguk, S.H., M.H., kepada awak media usai sidang.

“Harga bukan ditentukan sepihak. Harga itu ditentukan oleh badan independen yang bisa menilai harga berapa per meternya,” ungkapnya.

Pasang Haro menyebut, kliennya Komisaris PT TEP, tentulah mengikuti aspek hukum dan proses transaksi jual beli tanah, sudah melalui proses tang benar. itu.

“Terdakwa Saut Irianto sebenarnya, kan selaku Komisaris PT TEP diminta atau tidak diminta sebenarnya, kan direksi memberi laporan. Terdakwa Saut Irianto sebagai pengawas. Jadi dia di situ tidak terlibat dalam kasus ini karena yang dilakukan adalah konteksnya sebagai pengacara atau advokat,” paparnya.

Kirim Berita Media Wanita

Dikatakannya, hingga saat ini dakwaan jaksa belum bisa dibuktikan bagaimana dan siapa yang dapat menikmati hasil kerugian negara tersebut.

“Karena memang di situ menjual aset PT Nusa Kirana ke PT TEP karena mereka punya hutang. PT Nusa Kirana punya hutang Rp65 miliar atas jasa konstruksi yang telah dikerjakan oleh PT TEP,” ucapnya.

“Pada perkara ini, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk membangun Rumah Susun Sewa Seferhana Murah (Rusunawa)  dengan Usng Muka atau Down Payment (DP) 0% itu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Jadi mereka sebenarnya butuh,” jelasnya.

Butuh dalam hal ini, sambungnya, lahan. “Jadi mereka meminta atau mendapat lahan dari PT TEP dan PT TEP langsung ke PT Nusa Kirana. Atas hutangnya itu menjadi dikonversi lah. Hutangnya Rp65 miliar ditambah kekurangannya nanti berapa ratus miliar rupiah,” tuturnya.

Ia menilai keterangan ketujuh saksi obyektif, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka ketahui atau alami, saksi yang mendengarkan langsung.

“Klien saya akan membawa saksi atau Ahli di bidang advokat. Advokat itu sebenarnya ada UU Nomor 18 tahun 2003. Jadi advokat tidak bisa dipidana karena advokat melakukan kerjaannya sesuai dengan surat kuasa,” ungkap Pasang Haro Rajagukguk dari kantor law firm Pasang Haro and Partner yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur.

Tags: Rorotan
Share351Tweet219Share61Pin79SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Gelar Tes Hafalan Al-Qur’an dan Wawancara dalam Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT MAN 2 Bantul

Next Post

Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

Juara Pasaribu

Juara Pasaribu

Related Posts

wembldrc9g224gf

Perlindungan Makanan dan Budaya Tradisional Indonesia dari Klaim Negara Lain

14 July 2025
Raityoooo

BEM USM Soroti Maraknya Kriminalitas dan Desak Polres Jakarta Timur Bertindak Tegas

13 July 2025
1111111111111

BEM, Identitas yang Terkikis dan Arah Gerakan yang Kabur: Saatnya Mahasiswa Menyatukan Barisan, Membangkitkan Kesadaran, dan Mengambil Peran Strategis dalam Menjawab Krisis Demokrasi

13 July 2025
IMG 20250709 WA0023 e1752044463814 800x466 1

Parkir Karimun, Antara Profesionalisme dan Kemandirian Daerah

12 July 2025
Next Post
berkas1 1024x471 1

Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

sar1

Guru Pembimbing, Saryanto, Pantau Perkembangan Siswa MAN 2 Bantul yang Magang

Una Bunga ft Kiki 3 new

Una Bunga dan Kiki the Mizmar of NQ Persembahkan "Ku Ingin Kembali", Lagu Religi yang Menyentuh Hati

sapti 1024x461 1

Tema Kultum Ramadhan MAN 2 Bantul: Membangun Karakter Muslimah

Ziaroh ramadhan 2025

Ziarah ke Makam Keluarga Almaghfurlah KH. Raden Didi Abdul Majid

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Iklan MC DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita