Bengkulu – Suasana Masjid An-Nur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu tampak khusyuk pada Selasa pagi. Enam orang penyuluh agama Islam dari Kementerian Agama Kota Bengkulu hadir memberikan pembinaan rohani bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/10).
Kegiatan rutin ini diisi dengan tausyiah menjelang salat Zuhur yang mengangkat tema “Membaca Iqra’ dan Al-Qur’an sebagai Bekal Perbaikan Diri.” Para penyuluh mengajak warga binaan untuk memperdalam pemahaman serta memperbaiki bacaan Al-Qur’an, dimulai dari pengenalan huruf hijaiyah, tajwid, hingga praktik membaca bersama.
“Belajar membaca Al-Qur’an bukan hanya untuk menambah ilmu, tetapi juga sebagai bentuk taubat dan upaya memperbaiki diri selama berada di dalam lapas,” ujar salah satu penyuluh dalam tausyiahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari warga binaan yang mengikuti dengan penuh semangat dan khidmat. Melalui pembinaan rohani yang berkelanjutan, diharapkan warga binaan dapat memperkuat keimanan, memperbaiki akhlak, serta menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman hidup setelah bebas nanti.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Lapas Bengkulu dan Kementerian Agama Kota Bengkulu.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan rohani yang rutin diberikan kepada warga binaan. Pembinaan seperti ini menjadi bagian penting dari proses pembinaan kepribadian di Lapas Bengkulu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan suasana pembinaan yang religius, produktif, dan penuh makna bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































