Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas serta layanan pertanahan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Bapak Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP, bersama jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Kehadiran tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara BPN dan Komisi II DPR RI untuk mendukung percepatan program strategis nasional, peningkatan kualitas layanan pertanahan, serta penyelesaian berbagai isu strategis di daerah.
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, bersama para anggota Komisi II yang hadir untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan program pertanahan di wilayah Sulawesi Selatan. Melalui agenda ini, diharapkan semakin terbangun koordinasi yang efektif antara lembaga legislatif dan kementerian/lembaga teknis, guna memastikan bahwa setiap pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































