Jakarta, 14 Februari 2026 – Seorang pemuda asal Kalimantan Timur, M. Alhafiz Arya Wardhana, kembali menorehkan prestasi di kancah internasional setelah berhasil meraih penghargaan 3rd Best Idea Innovation dalam ajang International Project Innovation Competition yang diikuti oleh peserta dari berbagai negara.
Dalam kompetisi tersebut, Arya tergabung dalam tim Internasional yang mempresentasikan proyek inovasi berjudul Probabplas. Proyek ini dinilai memiliki potensi besar serta memberikan solusi kreatif terhadap permasalahan yang relevan secara global.
Prestasi ini bukan yang pertama bagi Arya. Sebelumnya, ia dikenal sebagai founder startup Codelab Studio, serta pernah berkontribusi sebagai IT Project Planner di PT PLN. Selain itu, Arya juga memiliki pengalaman mengikuti kompetisi internasional di Malaysia, yang semakin memperkuat rekam jejaknya di bidang inovasi dan teknologi.
“Saya melihat kompetisi internasional sebagai ruang belajar, bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi bagaimana membawa ide lokal agar bisa bersaing di tingkat global,” ujar Arya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa generasi muda dari daerah memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat dunia, sekaligus mengharumkan nama Indonesia melalui inovasi dan kolaborasi lintas negara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































