Lhokseumawe – Keamanan dokumen pertanahan merupakan prioritas utama dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Namun demikian, musibah yang tidak terduga, seperti bencana banjir, terkadang tidak dapat dihindari dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.
Hal tersebut dialami oleh Ibu Poppy Silvani, warga Desa Batuphat Timur, yang sertipikat hak atas tanah miliknya mengalami kerusakan berat akibat terendam banjir dan kebocoran air hujan. Kondisi fisik sertipikat yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan dan kepastian hukum atas hak tanah yang dimilikinya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe memberikan solusi melalui layanan penggantian sertipikat karena rusak. Dalam proses penggantian tersebut, sertipikat yang diterbitkan kini telah beralih menjadi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan.
Penerapan Sertipikat-El tidak hanya menghadirkan tampilan yang lebih modern, tetapi juga memberikan tingkat keamanan data yang lebih tinggi, efisiensi pengelolaan arsip, serta kemudahan akses bagi pemilik hak dalam jangka panjang.
Saat menerima sertipikat pengganti tersebut, Ibu Poppy Silvani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan. “Terima kasih BPN, sertipikatnya sudah selesai dan diganti yang baru,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
Melalui semangat Bangga Melayani Bangsa serta penerapan nilai-nilai BerAKHLAK, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga dan melindungi aset pertanahan sebagai hak yang bernilai hukum tinggi.
Sumber : Tim Humas BPN Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































