26 November 2025 BENGKULU – Rutan Kelas IIB Bengkulu melakukan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu pada Rabu (26/11). Sebanyak 49 narapidana resmi dimutasikan dalam rangka pemerataan kapasitas hunian dan peningkatan efektivitas pembinaan.
Proses berlangsung di bawah pengawasan ketat regu pengamanan dan Staf KPR. Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando dalam keterangannya, menegaskan bahwa mutasi ini telah melalui kajian dan prosedur sesuai standar operasional. “Pemindahan 49 narapidana ini dilakukan untuk menyeimbangkan daya tampung antara unit pemasyarakatan. Kami tidak ingin kelebihan kapasitas berdampak pada keamanan dan kelancaran pembinaan,” ujar Yulian.
Ia juga menambahkan bahwa pemilihan narapidana yang dimutasikan dilakukan dengan proses seleksi administratif dan penilaian tingkat risiko. “Semua narapidana yang dipindahkan sudah melalui verifikasi. Status hukum, perilaku, dan kesiapan pembinaan mereka telah dievaluasi secara menyeluruh,” jelas Yulian.
Proses pemindahan dilakukan menggunakan kendaraan khusus pemasyarakatan. Para narapidana ditempatkan dalam formasi aman tanpa kontak dengan pihak luar. Sepanjang perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Bengkulu, petugas senantiasa melakukan pengawasan dan komunikasi koordinatif.
Yulian juga mengungkapkan pemindahan narapidana ini rencananya masih akan berlanjut secara bertahap ke depan, menyesuaikan kapasitas dan kebutuhan pembinaan. Lebih lanjut Yulian berharap masyarakat turut memahami bahwa pemindahan narapidana merupakan langkah rutin dalam penataan pemasyarakatan. “Kami ingin menegaskan bahwa proses ini bukan tindakan represif. Ini bagian dari manajemen pemasyarakatan agar pembinaan berjalan lebih efektif. Prioritas kami adalah menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan manusiawi. Selama ada ketidakseimbangan kapasitas, pemindahan akan tetap menjadi opsi,” tutup Yulian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































