Majalengka, siaran-berita.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat penataan sumber daya manusia di sektor pertanian sebagai bagian dari strategi penguatan layanan publik dan ketahanan pangan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penetapan 15 penyuluh pertanian yang selama ini bertugas di Kabupaten Majalengka ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem penyuluhan pertanian yang lebih tertata, profesional dan adaptif terhadap tantangan pembangunan pangan nasional. Penyuluh pertanian dinilai memiliki peran krusial karena bersentuhan langsung dengan petani serta menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan praktik di lapangan.
Sebelum memperoleh status baru tersebut, kelima belas penyuluh merupakan tenaga non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diperbantukan di Kabupaten Majalengka. Dalam menjalankan tugasnya, mereka aktif melakukan pendampingan petani, penguatan kelompok tani serta mendukung pelaksanaan program strategis ketahanan pangan daerah.
Perubahan status menjadi PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta kualitas kinerja penyuluh. Dengan skema ini, peran dan tanggung jawab penyuluh berada dalam kerangka birokrasi yang lebih jelas dan terukur.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaiman, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian yang selama ini menjadi garda terdepan pembangunan sektor pangan.
Menurut Gatot, penyuluh pertanian memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah dapat diterjemahkan secara tepat dan aplikatif di tingkat petani. Tanpa dukungan sumber daya manusia yang memiliki kepastian status dan sistem kerja yang jelas, pelaksanaan program pertanian berpotensi tidak optimal.
“Dengan status PPPK paruh waktu Pemprov Jawa Barat, diharapkan kinerja penyuluh semakin terarah dan terkoordinasi,” ujar Gatot.
Ia menjelaskan, setelah pengangkatan resmi tersebut, para penyuluh direncanakan akan ditempatkan pada Satuan Pelaksana (SATPEL) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka. Skema penempatan ini dirancang untuk memperkuat struktur kerja serta memperjelas jalur koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Meski berada dalam struktur administratif Pemprov Jawa Barat, DKP3 Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa sinergi lintas pemerintahan akan tetap dijaga. Koordinasi dilakukan agar program penyuluhan tetap relevan dengan kebutuhan petani lokal dan sejalan dengan arah pembangunan pertanian daerah.
Penataan sumber daya manusia di sektor pertanian ini diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan penyuluhan, peningkatan produktivitas pertanian serta penguatan ketahanan pangan daerah. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga mendukung agenda nasional dalam memperkuat sektor pangan sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan pertanian, sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pangan di tengah dinamika tantangan nasional dan global.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































