Kegiatan Peer Counseling yang diselenggarakan oleh KKM Arunika Karsa 110 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memasuki hari kedua dengan fokus pada pendalaman teknik dasar konseling sebaya. Kegiatan ini diikuti oleh Remaja Masjid Muthohharun dan bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar mampu menjadi pendengar yang empatik dan suportif bagi sesama remaja.
Pada hari kedua, materi difokuskan pada tahapan teknis dalam peer counseling, mulai dari membangun rapport, melakukan probing, hingga teknik terminasi. Peserta diajak memahami pentingnya membangun hubungan yang nyaman dan penuh kepercayaan sejak awal pertemuan agar konseli merasa aman untuk membuka diri. Selain itu, teknik probing diperkenalkan sebagai cara menggali permasalahan lebih dalam melalui pertanyaan terbuka yang lembut dan tidak menghakimi.

Materi juga menekankan kompetensi penting yang harus dimiliki peer counselor, seperti self-efficacy, kemampuan menjadi pendengar aktif, menjaga kontak mata, serta menumbuhkan sikap empati dan respek. Tidak kalah penting, peserta dibekali prinsip-prinsip konseling sebaya, antara lain menjaga kerahasiaan, menghindari penilaian, mengedepankan kesetaraan, dan menghormati kebebasan konseli dalam mengambil keputusan.

Kegiatan semakin interaktif dengan pembahasan studi kasus yang menggambarkan persoalan psikologis remaja. Melalui diskusi ini, peserta dilatih untuk merespons masalah secara empatik sekaligus memahami batasan peran peer counselor. Diharapkan, kegiatan hari kedua ini mampu memperkuat kapasitas remaja masjid sebagai agen dukungan sebaya yang peka, peduli, dan bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































