Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) kelompok 4 dari UIN Sultanah Nahrasiyah kembali menunjukkan kontribusi aktif dalam kegiatan sosial masyarakat. Pada 2 Desember 2025, mereka melakukan pendataan wakaf Gampong Buket dengan mengunjungi KUA Kecamatan Kuta Makmur, yang disambut langsung oleh nazir wakaf, Tgk. Umarsyah.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pencatatan aset wakaf secara akurat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat. Dengan memahami data yang lengkap, pengelolaan aset wakaf seperti tanah dan bangunan dapat mendukung kebutuhan keagamaan, pendidikan, serta sosial ekonomi warga sekitar.
Pendataan dilakukan dengan menggali informasi tentang objek wakaf yang sudah tercatat, proses perwakafan, serta pemanfaatan aset tersebut di masyarakat. Tgk. Umarsyah menjelaskan beberapa kendala dalam pengelolaan wakaf, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumentasi resmi.
Tujuan kegiatan ini tak hanya untuk membantu desa, namun juga sebagai bentuk nyata implementasi Sustainable Development Goals (SGDs) poin ke-11 tentang pembangunan kawasan permukiman berkelanjutan, serta menumbuhkan kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan sosial tempat mereka mengabdi.
Ketua kelompok, Zaimunar, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaporkan kepada aparatur gampong sebagai bahan evaluasi bersama, serta akan menjadi dasar untuk penyusunan rekomendasi pengelolaan aset wakaf yang lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa belajar langsung bagaimana wakaf dapat berperan penting dalam pembangunan masyarakat jika dikelola dengan baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































