Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa. Indonesia telah menempatkan pendidikan pada posisi yang sangat strategis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Bahkan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD menjadi bukti keseriusan negara dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan merata. Namun, di balik cita-cita luhur yang tertulis dalam undang-undang, realitas pendidikan di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah masih menjadi masalah klasik. Sekolah-sekolah di perkotaan umumnya memiliki fasilitas yang lebih lengkap, tenaga pendidik yang memadai, serta akses teknologi yang baik. Sebaliknya, di daerah terpencil, masih banyak sekolah dengan kondisi gedung yang rusak, keterbatasan guru, bahkan kekurangan buku dan sarana pembelajaran dasar.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kualitas pendidikan itu sendiri. Sistem pendidikan Indonesia masih cenderung menitikberatkan pada capaian akademik dan hasil ujian, dibandingkan pengembangan karakter, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis siswa. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab.
Di sisi tenaga pendidik, guru sebagai ujung tombak pendidikan juga menghadapi berbagai tantangan. Masih terdapat ketimpangan kesejahteraan guru, terutama guru honorer, yang berdampak pada motivasi dan kualitas pembelajaran. Selain itu, beban administratif yang berlebihan sering kali mengalihkan fokus guru dari tugas utamanya, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Berbagai kebijakan pendidikan sebenarnya telah diupayakan pemerintah, seperti program Merdeka Belajar yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi sekolah, guru, dan siswa. Namun, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Kurangnya pendampingan, kesiapan sumber daya manusia, serta perbedaan kondisi sekolah menyebabkan kebijakan yang ideal di atas kertas tidak selalu berjalan efektif di lapangan.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat. Pendidikan tidak cukup hanya diatur melalui regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada pemerataan mutu, peningkatan kesejahteraan guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang layak di seluruh wilayah Indonesia. Pada akhirnya, kesenjangan antara cita-cita undang-undang dan realitas pendidikan di lapangan harus menjadi bahan refleksi bersama. Pendidikan Indonesia tidak hanya membutuhkan aturan yang ideal, tetapi juga komitmen nyata dan konsistensi dalam pelaksanaannya. Tanpa itu, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa akan tetap menjadi slogan, bukan kenyataan.
Kesimpulan
Pendidikan Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan hukum dan visi yang kuat untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Hal ini tercermin dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan sebagai hak fundamental sekaligus tanggung jawab negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara cita-cita normatif tersebut dengan kondisi faktual pendidikan, baik dari segi pemerataan akses, kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, maupun kesiapan sarana dan prasarana.Berbagai kebijakan pendidikan yang telah diluncurkan pemerintah, termasuk program Merdeka Belajar, merupakan langkah progresif untuk menjawab tantangan tersebut. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, serta sinergi antar pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pendidikan Indonesia membutuhkan komitmen yang berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam implementasi yang konsisten dan berpihak pada peningkatan mutu serta pemerataan pendidikan. Dengan demikian, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat benar-benar terwujud secara nyata, bukan sekadar menjadi cita-cita ideal dalam peraturan perundang-undangan.
Disusun oleh: Tsaniyah Laila Hamid
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/humaniora/article/download/27/134/4817
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31.
https://pusdikrapublishing.com/index.php/jhkm/article/download/2004/1688/6064
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan Merdeka Belajar.
https://jurnalp4i.com/index.php/learning/article/download/2844/2495
Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif. Jakarta: Rineka Cipta.
https://books.google.co.id/books/about/Perubahan_sosial_dan_pendidikan.html?id=_noIAgAACA
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































