Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan melalui program KKN oleh Sub Kelompok 5 Non Reguler 6 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya di Kampung Pancasila RW 08, Kelurahan Ngagelrejo, menghadirkan sebuah inovasi sederhana yang sarat manfaat, yakni pelatihan pembuatan sabun cuci piring ramah lingkungan. Program ini menjadi jawaban atas meningkatnya persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga, sekaligus sebagai sarana menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Kegiatan ini melibatkan ibu-ibu PKK serta Kader Surabaya Hebat (KSH) sebagai mitra utama yang berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan. Pendekatan partisipatif diterapkan sejak awal, mulai dari penyiapan bahan, praktik pembuatan sabun, hingga proses pengemasan produk. Keterlibatan langsung warga RW 08 tidak hanya memperkuat rasa kebersamaan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kemandirian agar kegiatan serupa dapat terus dijalankan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, pelatihan ini memanfaatkan bahan-bahan yang mudah diperoleh di lingkungan sekitar, seperti jeruk nipis, daun pandan, texapon, garam, dan air. Penggunaan bahan alami dan sederhana tersebut menjadi alternatif yang lebih aman dibandingkan deterjen sintetis, baik bagi kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Selain itu, formulasi yang praktis memungkinkan warga untuk memproduksi sabun sendiri tanpa membutuhkan peralatan khusus.
Dampak kegiatan ini tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi. Pelatihan ini membuka peluang usaha rumahan bagi ibu rumah tangga dan kelompok lansia. Produk sabun cuci piring yang dihasilkan memiliki biaya produksi rendah, daya guna tinggi, serta aroma alami, sehingga berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai jual. Hal ini menjadi peluang strategis bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan keluarga di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Lebih dari sekadar transfer keterampilan, proses pelatihan turut mendorong interaksi sosial antarwarga melalui diskusi dan kerja sama. Kolaborasi dengan pelaku UMKM setempat semakin memperkuat dampak program ini. Kehadiran UMKM memberikan gambaran nyata kepada masyarakat bahwa produk sederhana berbasis rumah tangga dapat berkembang menjadi usaha yang berkelanjutan apabila dikelola dengan baik.
Dari perspektif lingkungan, penggunaan sabun cuci piring ramah lingkungan merupakan langkah kecil yang membawa dampak besar. Berkurangnya penggunaan bahan kimia berbahaya dapat membantu menjaga kebersihan saluran air, mengurangi pencemaran, serta mendukung terciptanya pola hidup yang lebih berkelanjutan. Apabila diterapkan secara konsisten, RW 08 berpotensi menjadi contoh kawasan perkotaan yang peduli terhadap lingkungan.
Program pelatihan pembuatan sabun cuci piring ramah lingkungan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat dapat diwujudkan melalui kegiatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dengan mengoptimalkan potensi lokal, memperkuat partisipasi warga, serta membuka peluang ekonomi berbasis rumah tangga, kegiatan ini diharapkan mampu terus berlanjut dan menginspirasi wilayah lain. Inisiatif sederhana ini menjadi bukti bahwa perubahan besar dapat dimulai dari komunitas terkecil, yakni keluarga dan lingkungan sekitar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































