Bengkkulu — Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, M. Akbar Hadi Prabowo, memberikan penguatan, pemantauan, dan pengawasan pelaksanaan pengamanan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Rabu (24/12).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Lapas Bengkulu tersebut diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas Bengkulu serta peserta magang Hub Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum akhir tahun.
Dalam arahannya, Akbar Hadi Prabowo menegaskan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru harus dilaksanakan secara optimal dengan mengedepankan kesiapsiagaan, kedisiplinan, dan soliditas antarpetugas.
“Momentum Natal dan Tahun Baru merupakan periode yang membutuhkan kewaspadaan ekstra. Seluruh jajaran harus tetap siaga, bekerja sesuai SOP, dan menjaga sinergi agar situasi di dalam lapas tetap aman dan kondusif,” tegas Akbar.
Selain penguatan teknis pengamanan, ia juga menyampaikan pesan nilai kehidupan yang dirangkum dalam konsep 5L, sebagai pedoman etika dan karakter bagi insan pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
“Kita tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga berkarakter. Ingat Lord, kapan pun kita harus ingat Tuhan yang memberi kita hidup dan napas. Life, mari berbagi rezeki kepada masyarakat yang membutuhkan. Love, tumbuhkan rasa sayang antarindividu. Learn, jangan pernah berhenti membaca dan belajar. Dan Legacy, tinggalkan kesan serta cerita yang baik dalam setiap pengabdian kita,” ujar Akbar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Bengkulu semakin siap secara fisik, mental, dan spiritual dalam melaksanakan tugas pengamanan, sekaligus mampu memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































