Bantul (MTsN 9 Bantul) — MTsN 9 Bantul menyelenggarakan In House Training (IHT) Implementasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025 pada Senin (29/12/2025). Pada kesempatan tersebut, Pengawas sekaligus Pembina MTsN 9 Bantul, Ening Yuni Soleh Astuti, menyampaikan hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan mutu pengelolaan madrasah.
Dalam arahannya, pengawas madrasah menegaskan bahwa PKKM merupakan instrumen penting untuk menilai kinerja kepala madrasah secara menyeluruh, meliputi aspek manajerial, kepemimpinan, serta pengembangan mutu madrasah. Penyampaian hasil PKKM diharapkan menjadi bahan refleksi bersama bagi pimpinan dan seluruh warga madrasah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Pemaparan hasil PKKM berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh motivasi. Selain menyampaikan hasil penilaian, pengawas juga memberikan penguatan agar seluruh komponen madrasah terus menjaga semangat kolaborasi, kedisiplinan, dan komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai kebijakan yang berlaku.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelaksanaan IHT yang menghadirkan narasumber Ahmad Musyadad, Miftakhul Bakhri, serta Suhadi, yang membahas implementasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, MTsN 9 Bantul diharapkan dapat menjadikan hasil PKKM sebagai dasar penguatan tata kelola dan peningkatan mutu madrasah secara berkelanjutan. (rn)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































