Sorotan Transparansi Pengelolaan TKD Desa Kedungwaringin, Warga Minta Penjelasan Terbuka
Kedungwaringin – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kedungwaringin tengah menjadi perhatian sejumlah warga. Sorotan ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai mekanisme pembayaran sewa TKD yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Beberapa warga mempertanyakan alur administrasi pembayaran sewa yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah dalam periode tertentu. Mereka berharap seluruh proses pengelolaan keuangan desa, termasuk penerimaan dari aset desa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercatat melalui mekanisme resmi.
“Sebagai warga, kami hanya ingin semuanya transparan dan sesuai aturan. Kalau memang sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas. Pengelolaan aset desa, termasuk TKD, wajib dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait isu ini akan terus dipantau.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































