Terungkapnya kasus pengeroyokan di Jetis, Bantul, dengan 10 orang pelaku serta 7 celurit yang berhasil diamankan polisi bukan sekadar kabar tentang keberhasilan penangkapan. Peristiwa ini menjadi sinyal serius bahwa kekerasan di ruang publik semakin terang-terangan dan terorganisir. Ketika senjata tajam dibawa secara kolektif dan digunakan untuk menyerang, yang terancam bukan hanya korban langsung, tetapi juga rasa aman masyarakat secara keseluruhan.
Dalam kajian hukum pidana, pengeroyokan memiliki bobot kesalahan yang lebih berat dibanding kekerasan yang dilakukan sendirian. Ada unsur kebersamaan dan kesadaran kolektif untuk melakukan tindakan melawan hukum. Artinya, perbuatannya bukan spontanitas individu semata, melainkan tindakan bersama yang menunjukkan adanya niat dan solidaritas dalam kekerasan. Jika ditambah penggunaan senjata tajam seperti celurit, tingkat ancamannya tentu semakin serius.
KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 tetap menegaskan bahwa kekerasan terhadap orang lain, apalagi dilakukan bersama-sama dan menggunakan alat berbahaya, merupakan tindak pidana berat. Hukum pidana tidak hanya menilai akibat yang sudah terjadi, tetapi juga mempertimbangkan potensi bahaya yang dapat timbul. Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di ruang publik saja sudah berpotensi melanggar hukum, terlebih jika dipakai untuk melukai.
Waes menegaskan sebagai lulusan sarjana hukum, kita memahami bahwa hukum pidana memiliki fungsi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari tindakan yang mengganggu keamanan umum. Ketika sekelompok orang dengan sengaja melakukan kekerasan bersenjata, itu berarti telah terjadi pelanggaran terhadap norma dasar hidup bermasyarakat. Negara tidak boleh hanya bertindak reaktif setelah kejadian, tetapi juga harus mencegah pola kekerasan yang berulang.
Di sisi lain, kasus seperti ini sering kali dipengaruhi faktor sosial: solidaritas kelompok yang keliru, rivalitas, atau dorongan menunjukkan eksistensi. Namun apa pun latar belakangnya, hukum tetap berdiri pada prinsip yang sama: tidak ada pembenaran untuk main hakim sendiri atau menyelesaikan konflik dengan senjata.
Penangkapan para pelaku tentu patut diapresiasi sebagai bentuk respons aparat yang cepat. Tetapi yang lebih penting adalah konsistensi dalam proses hukum. Kekerasan bersenjata tidak boleh direduksi menjadi sekadar kenakalan atau konflik biasa. Ketika celurit sudah digunakan, itu sudah masuk kategori serius dalam hukum pidana.
Hukum harus memberikan pesan tegas bahwa ruang publik bukan tempat unjuk kekuatan atau ajang balas dendam. Tanpa ketegasan, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian dan rasa takut.
Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya pada kemampuan menangkap pelaku, tetapi pada kemampuannya menjaga keamanan dan rasa keadilan bagi warga. Dalam kasus ini, yang sedang diuji bukan hanya para pelaku, tetapi komitmen kita bersama untuk tidak membiarkan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap lumrah.
Karena ketika kekerasan mulai dinormalisasi, hukum perlahan kehilangan otoritas moralnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































