Makassar – Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi saksi pelaksanaan kegiatan penting bertajuk “Peningkatan Kapasitas Imam Masjid dan Muballigh” pada hari Sabtu, 1 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para imam masjid dan muballigh di tiga wilayah sentral: Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar yang diinisiasi oleh Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Acara ini dihadiri oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan imam dan muballigh dari Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar, menunjukkan antusiasme yang tinggi dari tokoh agama setempat.
Sejumlah tokoh penting turut memeriahkan dan memberikan sumbangsih dalam kegiatan ini, diantaranya, Kepala Kantor Kemenag Sulsel, Dr. KH. Ali Yafid, M.Pd.I, yang hadir untuk memberikan dukungan dan arahan. Narasumber utama, AGH. Prof. Dr. KH. Muammar Bakri, MA., yang memberikan materi substantif dan mendalam. Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Sulawesi Selatan, Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag., yang memberikan pandangan terkait peran strategis imam di masyarakat.
Dalam laporannya, Ketua Panitia kegiatan, H. Sawedi, M.Pd, menyampaikan harapannya yang besar terhadap acara ini. Beliau menekankan bahwa kegiatan Peningkatan Kapasitas ini diharapkan dapat menjadi momentum krusial untuk “peningkatan dan profesionalisme imam di tengah-tengah masyarakat.”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































