PALEMBANG – Gerakan Pemuda Al Washliyah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan agama dengan melakukan kegiatan sosial yang bertujuan untuk mendukung TPA Miftahul Jannah. Pada hari ini, Selasa (4/2/2025), Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah, Bapak M. Sholatudin, ST, menyerahkan 50 seragam TPA dan Al-Qur’an kepada TPA Miftahul Jannah yang berlokasi di Lorong Merdeka, Kelurahan 14 Ulu .
Dalam acara penyerahan yang berlangsung penuh kekeluargaan, Bapak M. Sholatudin menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Gerakan Pemuda Al Washliyah untuk ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dalam pendidikan agama. “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan semangat dan motivasi kepada anak-anak TPA Miftahul Jannah untuk terus belajar dan menghafal Al-Qur’an dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam membangun bangsa yang berakhlak mulia dan berpengetahuan luas. “Pemuda adalah ujung tombak bangsa. Melalui kegiatan sosial seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa Gerakan Pemuda Al Washliyah selalu siap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Para penerima bantuan, yang sebagian besar adalah anak-anak dan pengurus TPA, menyambut gembira bantuan tersebut. “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari Gerakan Pemuda Al Washliyah. Ini akan sangat membantu anak-anak dalam belajar dan beribadah,” ujar salah satu pengurus TPA Miftahul Jannah.
Kegiatan ini diakhiri dengan doa bersama untuk keberkahan dan kesuksesan Gerakan Pemuda Al Washliyah serta anggota seluruh dan penerima bantuan. Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial seperti ini diharapkan terus menjadi teladan bagi organisasi lainnya dalam mendukung pendidikan agama di Indonesia. (Ramadhani)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































