Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pertama dilaksanakan di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang pada Senin, 09 Februari 2026.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Bapak Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP., yang didampingi oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Bapak Mardiyanto, S.H., beserta Tim Puldadis. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bulo.
Penyerahan dilakukan dengan mendatangi langsung masyarakat penerima sertipikat, sebagai bentuk pelayanan aktif sekaligus memastikan sertipikat diterima dengan baik. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Aplikasi Sentuh Tanahku guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kemudahan akses informasi dan layanan pertanahan secara digital.
Penyerahan sertipikat perdana PTSL Tahun 2026 ini menjadi penanda dimulainya rangkaian distribusi sertipikat kepada masyarakat, sebagai bagian dari percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































