Ujung Padang — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali memberikan dampak positif bagi masyarakat. Bertempat di KelurahanUjung Padang, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hasil PTSL kepada para pemohon pada Kamis (27/11/2025).
Penyerahan dilakukan langsung kepada para pemohon agar dapat segera digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk penukaran alas hak di pihak bank.
“Kami menyerahkan sertipikat secara langsung agar pemilik bisa segera memanfaatkan dokumen tersebut, termasuk untuk penukaran alas hak terdahulu sebagai agunan di bank dengan sertipikat,” ujar Wakil Ketua Yuridis PTSL T.A. 2024, Bapak Henry Lumbantobing.
Masyarakat Ujung Padang menyambut baik kegiatan ini karena mempermudah berbagai proses administrasi, terutama bagi mereka yang sebelumnya menitipkan atau menjaminkan dokumen alas hak di lembaga keuangan. Dengan adanya sertipikat yang telah terbit, pemilik tanah dapat mengganti dokumen yang digunakan sebagai jaminan sesuai ketentuan perbankan.
Program PTSL diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus mendorong legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































