• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Peran Hukum Dalam mendorong Pembangunan Ekonomi:Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Pengaruh Hukum Dalam Kehidupan Ekonomi Masyarakat Sulawesi Tenggara

Pengaruh Hukum Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Sulawesi Tenggara

Redaksi by Redaksi
9 June 2025
in Opini
A A
0
Sosiologi
851
SHARES
1.2k
VIEWS

Artikel ini membahas peran hukum sebagai instrumen sosial dalam mendorong pembangunan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Melalui pendekatan sosiologi hukum, artikel ini menelaah sejauh mana struktur dan sistem hukum berperan dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk bagaimana hukum mampu merespons kebutuhan sosial dan lokalitas. Dengan merujuk pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) serta laporan tahunan Komnas HAM, diperoleh gambaran bahwa hukum belum sepenuhnya hadir sebagai kekuatan fasilitatif dalam konteks lokal. Masih terdapat tantangan dalam bentuk konflik agraria, rendahnya akses masyarakat terhadap hukum, serta dualisme antara hukum formal dan hukum adat.

Pendahuluan

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks pembangunan ekonomi, hukum idealnya menyediakan kepastian, perlindungan hak, dan tata kelola yang adil bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat. Namun kenyataannya, banyak wilayah di Indonesia masih menghadapi masalah dalam hal akses terhadap hukum, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pendekatan sosiologi hukum melihat hukum bukan sekadar norma tertulis, melainkan bagian dari interaksi sosial yang kompleks.

Baca Juga

Gen Z

Mengenal Gen Z: Generasi Digital yang Mengubah Dunia

17 June 2025
Gambar Goreng Pisang

Analisis Kelayakan Bisnis Warung Mama Yasmin Goreng Pisang

16 June 2025
241214134341 552

Gaji Guru: Akar Masalah Kualitas Pendidikan yang Terlupakan

16 June 2025
be

Geliat #KaburAjaDulu: Ungkap Kekecewaan Politikal Pemuda Indonesia

16 June 2025

Provinsi Sulawesi Tenggara menyimpan potensi ekonomi besar di sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan. Namun, potensi tersebut sering terhambat oleh konflik agraria, lemahnya pengakuan terhadap hukum adat, serta minimnya literasi hukum masyarakat. Dalam artikel ini, kami menelaah bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pendukung pembangunan ekonomi lokal yang responsif dan inklusif.

2. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teoretis

Dalam kajian sosiologi hukum, dikenal dua pendekatan utama yakni small theory dan middle theory.

Small theory berfokus pada praktik-praktik hukum dalam konteks lokal, mikro, dan spesifik. Teori ini melihat bagaimana masyarakat menggunakan dan memaknai hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria, transaksi ekonomi informal, hingga relasi adat. Misalnya, masyarakat adat di Sulawesi Tenggara lebih mempercayai penyelesaian sengketa berbasis adat karena dianggap lebih adil dan cepat. Namun, pendekatan ini sering kali tidak diakui secara formal oleh negara.

Sementara itu, middle theory melihat hukum dalam struktur yang lebih luas, yaitu hubungan antara institusi hukum negara, regulasi, kebijakan publik, dan kekuatan pasar. Teori ini menjelaskan bagaimana struktur hukum nasional bisa menjadi sumber ketimpangan ketika tidak sinkron dengan konteks lokal. Dalam kasus Sulawesi Tenggara, misalnya, kebijakan tata ruang nasional dan izin tambang acap kali tidak sejalan dengan hak masyarakat adat atas lahan.

Penggabungan kedua teori ini menunjukkan bahwa hukum harus fleksibel, adaptif terhadap lokalitas, namun tetap dalam kerangka hukum nasional yang adil dan transparan.

Metode Penelitian

Artikel ini disusun dengan pendekatan kualitatif-deskriptif menggunakan metode studi pustaka dan analisis dokumen. Sumber data diperoleh dari publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS), laporan tahunan Komnas HAM, dan literatur akademik tentang sosiologi hukum serta pembangunan ekonomi. Penulis menganalisis relevansi data tersebut dalam konteks penerapan hukum di Sulawesi Tenggara dengan menggunakan pisau analisis teori small dan middle theory.

Kirim Berita Media Wanita

4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Kondisi Ekonomi Masyarakat Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku sebesar Rp176,18 triliun pada tahun 2023, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor utama penggerak ekonomi adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan (23,02 persen), diikuti sektor pertambangan dan penggalian (22,18 persen), serta perdagangan besar dan eceran (12,41 persen).

Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut belum mampu menekan tingkat kemiskinan secara signifikan. Pada Maret 2023, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 11,43 persen, atau sekitar 321.530 jiwa. Ketimpangan distribusi pendapatan pun berada di tingkat menengah dengan Gini ratio sebesar 0,371.

4.2 Permasalahan Akses Hukum dan Konflik Sosial

Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang 2022–2023, aduan terkait konflik agraria dan pelanggaran hak atas tanah mendominasi laporan masyarakat. Banyak kasus terjadi di wilayah yang secara ekonomi potensial, namun status lahan tidak jelas dan tumpang tindih antara hak ulayat, izin usaha, dan klaim masyarakat. Di Sulawesi Tenggara, daerah seperti Konawe dan Kolaka Timur sering menjadi lokasi sengketa antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang atau perkebunan.

Mekanisme penyelesaian konflik seringkali tidak efektif karena terbatasnya pengakuan hukum negara terhadap hukum adat dan proses mediasi lokal. Dalam banyak kasus, masyarakat adat menggunakan pendekatan tradisional untuk menyelesaikan sengketa, namun hasilnya tidak diakui oleh otoritas hukum formal.

4.3 Hukum sebagai Instrumen Sosial dan Ekonomi

Dari perspektif sosiologi hukum, hukum seharusnya bukan sekadar perangkat formal melainkan juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan kebutuhan masyarakat. Namun, realitas menunjukkan adanya ketimpangan antara hukum formal dan kebutuhan lokal. Misalnya, sebagian besar pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara belum memiliki legalitas usaha akibat birokrasi yang kompleks dan biaya yang tinggi.

Akses hukum juga sangat terbatas di daerah pedesaan dan kepulauan. Rendahnya literasi hukum menyebabkan masyarakat enggan menggunakan saluran hukum formal dalam menyelesaikan masalah ekonomi atau sengketa lahan. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan hukum yang lebih partisipatif dan mendekatkan institusi hukum kepada masyarakat akar rumput.

5. Kesimpulan

Hukum seharusnya menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Namun di Provinsi Sulawesi Tenggara, peran hukum masih dihadapkan pada tantangan implementatif dan sosial. Diperlukan reformasi kebijakan hukum yang tidak hanya mengandalkan prosedur formal, tetapi juga menyesuaikan dengan struktur sosial-budaya masyarakat. Integrasi antara hukum negara dan hukum adat harus diperkuat agar hukum tidak menjadi sumber ketimpangan, tetapi jembatan menuju kesejahteraan bersama.

6. Penutup

Artikel ini menunjukkan bahwa peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Sulawesi Tenggara belum sepenuhnya optimal. Masih terdapat berbagai hambatan struktural, termasuk lemahnya pengakuan terhadap hukum adat, kompleksitas birokrasi dalam perizinan usaha, serta akses hukum yang terbatas bagi masyarakat di wilayah pedalaman dan kepulauan. Pendekatan sosiologi hukum, khususnya melalui kerangka small theory dan middle theory, menggarisbawahi pentingnya melihat hukum tidak hanya sebagai norma formal, tetapi sebagai refleksi dari kebutuhan dan nilai-nilai sosial masyarakat.

Dalam konteks Sulawesi Tenggara, hukum harus berfungsi secara adaptif dengan mempertimbangkan realitas sosial yang beragam, termasuk praktik adat dan sistem ekonomi lokal. Diperlukan reformasi hukum yang lebih partisipatif, inklusif, dan kontekstual, agar hukum benar-benar mampu menjadi instrumen fasilitatif dalam pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Upaya ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat adat, dan pelaku usaha agar tercipta harmoni antara kepentingan hukum negara dan kebutuhan masyarakat lokal.

Daftar Pustaka

https://sultra.bps.go.id/id/publication/2024/04/04/a00fd9cb20e9d1a86dbb9dd1 /produk-domestik-regional-bruto-provinsi-sulawesi-tenggara-menurut-lapangan-usaha-2019–2023.html

https://sultra.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/1066/gini-ratio-maret-2023-tercatat-sebesar-0-371.html

https://www.siej.or.id/id/ekuatorial/menguatkan-pemenuhan-hak-atas-tanah-warga-sulawesi-tenggara-melalui-pendidikan

https://journal.unikaltar.ac.id/index.php/JB/article/view/47/20

Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Amazing! Bagaimana Istri yang Tidak Menarik Bisa Tetap Memikat Suaminya

Next Post

Ketimpangan Sosial dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Struktural

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gen Z

Mengenal Gen Z: Generasi Digital yang Mengubah Dunia

17 June 2025
Gambar Goreng Pisang

Analisis Kelayakan Bisnis Warung Mama Yasmin Goreng Pisang

16 June 2025
241214134341 552

Gaji Guru: Akar Masalah Kualitas Pendidikan yang Terlupakan

16 June 2025
be

Geliat #KaburAjaDulu: Ungkap Kekecewaan Politikal Pemuda Indonesia

16 June 2025
Next Post
Ketimpangan Sosial

Ketimpangan Sosial dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Struktural

Hukum

Peran Hukum dalam Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran serta Implikasinya terhadap Pembangunan dalam sektor Ekonomi

Pemotongan Hewan Korban di Masjid Al-Ikhlas Kab. Sanggau Kalbar.

Kegiatan Kurban Kembali Digelar di Masjid Al-Ikhlas Sanggau

unnamed

Strategi Efektif Mengatur Hidup Agar Lebih Produktif

( Suasana pembelajaran diruang LAB Akuntansi SMKN 13 Jakarta Sumber : https://www.instagram.com/act.xone?igsh=djVma2FqdWd4ZzJk )

Transformasi Pendidikan Akuntansi Menyambut Gaya Belajar Gen Z

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita