Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang paling serius dalam sejarah peradaban manusia. Kejahatan ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam nilai-nilai kemanusiaan universal. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem hukum yang mampu menindak pelaku tanpa memandang batas negara. Hukum Pidana Internasional hadir sebagai instrumen penting dalam memastikan keadilan global melalui mekanisme penegakan hukum yang bersifat lintas negara.
Hukum Pidana Internasional adalah cabang hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan yang memiliki dimensi internasional, baik dari segi pelaku, korban, maupun dampaknya. Menurut Antonio Cassese (2008), hukum ini bertujuan untuk menegakkan tanggung jawab individu atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional, seperti genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan dalam Statuta Roma 1998 Pasal 7 sebagai tindakan yang dilakukan secara sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil, seperti pembunuhan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, serta tindakan tidak manusiawi lainnya. Karakteristik utama dari kejahatan ini adalah adanya serangan yang bersifat meluas dan direncanakan terhadap populasi sipil.

Peran Hukum Pidana Internasional
1. Menegakkan Keadilan Global
Hukum Pidana Internasional berfungsi untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan berat tidak lolos dari hukuman hanya karena mereka berada di negara berbeda. Melalui lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court / ICC), individu yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dapat diadili secara adil dan transparan. Misalnya, dalam kasus Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
2. Mencegah Terulangnya Kejahatan
Penegakan hukum internasional memiliki efek deterrent (pencegahan). Dengan adanya ancaman hukuman yang pasti bagi pelaku kejahatan berat, negara atau individu diharapkan tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu, proses peradilan juga berfungsi memberikan rekonsiliasi dan penyembuhan sosial bagi korban dan masyarakat.
3. Mendorong Akuntabilitas Negara dan Pemimpin
Sebelum munculnya Hukum Pidana Internasional modern, banyak pemimpin negara yang kebal hukum. Namun kini, prinsip ‘individual criminal responsibility’ menegaskan bahwa pejabat tinggi sekalipun dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Kasus Slobodan Milošević di Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menjadi contoh nyata bagaimana pemimpin politik dapat diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
4. Memperkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dengan menegakkan keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan, hukum pidana internasional berperan dalam memperkuat tatanan HAM internasional. Ia menjadi payung hukum yang memastikan hak hidup, kebebasan, dan martabat manusia dihormati oleh semua negara tanpa diskriminasi.
Tantangan dalam Penegakan
Meskipun memiliki peran penting, penegakan Hukum Pidana Internasional menghadapi berbagai hambatan, antara lain:
– Kurangnya kerja sama dari negara-negara anggota PBB, terutama dalam hal ekstradisi dan pelaksanaan keputusan pengadilan.
– Politik internasional, di mana kepentingan negara besar sering kali menghambat proses hukum terhadap pelaku.
– Keterbatasan yurisdiksi ICC, yang hanya berlaku bagi negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Tantangan-tantangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan hukum pidana internasional tidak hanya bergantung pada instrumen hukum, tetapi juga pada kemauan politik global dan dukungan masyarakat internasional.
Kesimpulan
Hukum Pidana Internasional memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan universal. Melalui mekanisme seperti ICC dan tribunal internasional ad hoc, dunia memiliki sarana untuk mengadili pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan secara objektif. Namun, agar perannya efektif, diperlukan sinergi antara sistem hukum internasional dan komitmen negara-negara untuk menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, hukum pidana internasional bukan sekadar alat hukuman, tetapi juga pilar moral bagi perdamaian dan kemanusiaan global.
Daftar Referensi
1. Cassese, Antonio. International Criminal Law. Oxford University Press, 2008.
2. Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of the International Criminal Court), 1998.
3. Schabas, William A. An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press, 2017.
4. Bassiouni, M. Cherif. Introduction to International Criminal Law. Brill Nijhoff, 2013.
5. United Nations. Rome Statute of the International Criminal Court, https://www.un.org/law/icc/statute.htm.
6. ICTY Case Information Sheet: Prosecutor v. Slobodan Milošević, International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), 2001.
Nama : Widya Vitaloka
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas : Pamulang
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bapa Dr. Herdi Wisman Jaya S.pd.,M.H.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































