• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Peran Mahasiswa dalam Advokasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

AMELIA LISNASYIFA by AMELIA LISNASYIFA
6 February 2025
in Sorot
A A
0
Foto: Ilustrasi Kegiatan Advokasi Mahasiswa (@unsplash)
858
SHARES
1.2k
VIEWS

Urgensi Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Salah satu isu penting di Indonesia yang perlu mendapat perhatian serius adalah kekerasan seksual di perguruan tinggi. Insiden kekerasan seksual terjadi di kampus yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi setiap mahasiswa untuk berkembang dan menempuh pendidikan mereka. Pada tahun 2021, kampus menyumbang 27% dari seluruh laporan kasus kekerasan seksual berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini, ketimpangan kekuasaan antara tenaga pengajar dan mahasiswa serta ketidakberanian korban untuk berbicara karena ancaman dan ketakutan mereka membuat keadaan semakin rumit.

Permendikbud PPKS dan Upaya Hukum dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Baca Juga

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025

Sebagai landasan hukum untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain itu, meningkatkan perlindungan hukum bagi korban dan memperberat hukuman bagi pelaku merupakan dua fungsi lebih lanjut dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pembentukan Gugus Tugas PPKS di sejumlah perguruan tinggi merupakan salah satu langkah nyata yang diambil untuk menangani sekaligus mencegah kekerasan seksual dengan lebih optimal.

Advokasi Mahasiswa dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Mahasiswa memainkan peran penting dalam upaya advokasi atau mempromosikan undang-undang serta kebijakan untuk menghentikan dan menangani kasus kekerasan seksual. Lima tahapan strategis yang dapat digunakan dalam melakukan advokasi ini, antara lain:

  1. Konsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Mahasiswa dapat berkoordinasi dengan DPL untuk memastikan program advokasi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan di kampus mereka.
  2. Perencanaan Program: Proses ini melibatkan penyusunan topik, jadwal, dan teknis pelaksanaan kegiatan yang berbasis sosialisasi dan edukasi.
  3. Pengumpulan Data: Metode ini dilakukan melalui peninjauan literatur yang ada, menganalisis data dari forum kajian gender, dan meninjau sejumlah batasan serta peraturan hukum.
  4. Kampanye: Langkah ini dapat dilakukan dengan membuat postingan media sosial dan poster sebagai bahan kampanye dalam meningkatkan kesadaran setiap mahasiswa agar lebih terdorong untuk memberikan suara mereka.
  5. Implementasi Program: Strategi ini dapat diimplementasikan melalui sosialisasi langsung di kampus dan berbagi informasi melalui Instagram dan berbagai platform media sosial lainnya.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan PPKS

Leaderboard apa apa

Meskipun kebijakan pencegahan kekerasan seksual telah diimplementasikan, tetapi masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi. Sejumlah tantangan tersebut, antara lain stigma sosial yang dihadapi para korban, tekanan dari beberapa institusi untuk menyembunyikan kasus, dan keterbatasan dalam mengumpulkan bukti hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan melibatkan transformasi budaya kampus, edukasi berkelanjutan, dan penguatan hukum di lingkungan kampus.

Mewujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Langkah awal dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan ramah adalah dukungan mahasiswa terhadap implementasi berbagai kebijakan pencegahan kekerasan seksual. Penguatan Permendikbud PPKS dan pelaksanaan UU TPKS juga diperlukan untuk memastikan bahwa keduanya berdampak pada kasus pengurangan kekerasan seksual sehingga tidak hanya menjadi aturan di atas kertas semata. Selain itu, media sosial dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang gerakan ini serta mendorong keterlibatan mereka secara aktif dan nyata. Namun, hambatan seperti tekanan institusional dan stigma sosial dari masyarakat harus diatasi terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan secara optimal.

 

 

Sumber:

Ramadiani, A. I., Azani, S. S., Nurulita, S. S., & Noer, K. U. (2022). Pelibatan Mahasiswa Dalam Advokasi Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pendidikan Tinggi di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1).

Share343Tweet215Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

LiveIn Luncurkan Hunian Fleksibel dengan Model O2O di Indonesia, Begini Keunggulannya!

Next Post

Fenomena Balap Liar : Ancaman bagi Keamanan dan Kenyamanan Warga

AMELIA LISNASYIFA

AMELIA LISNASYIFA

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Related Posts

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025
Next Post
Gambar WhatsApp 2025 02 06 pukul 20.22.02 c8542a69

Fenomena Balap Liar : Ancaman bagi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Mahasiswa KKN PMD Universitas Mataram Desa Kumbang

Mahasiswa KKN Unram dan Duta GenRe NTB Sosialisasi Pentingnya Pendidikan di Desa Kumbang

Mahasiswa KKN Universitas Mataram Desa Korleko Selatan

Sosialisasi Hidroponik Sederhana di Korleko Selatan Solusi Pertanian Berkelanjut

OYO x SPayLater

OYO dan ShopeePay Perkuat Sinergi: Inovasi Pembayaran yang Mengubah Cara Anda Berlibur!

WhatsApp Image 2025 02 05 at 20.34.09 1

Mahasiswa KKN Korcam Gunungpati UPGRIS dan PKK Kecamatan Gunungpati Bersama BPP Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Urban Farming

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita