Urgensi Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Salah satu isu penting di Indonesia yang perlu mendapat perhatian serius adalah kekerasan seksual di perguruan tinggi. Insiden kekerasan seksual terjadi di kampus yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi setiap mahasiswa untuk berkembang dan menempuh pendidikan mereka. Pada tahun 2021, kampus menyumbang 27% dari seluruh laporan kasus kekerasan seksual berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini, ketimpangan kekuasaan antara tenaga pengajar dan mahasiswa serta ketidakberanian korban untuk berbicara karena ancaman dan ketakutan mereka membuat keadaan semakin rumit.
Permendikbud PPKS dan Upaya Hukum dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Sebagai landasan hukum untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain itu, meningkatkan perlindungan hukum bagi korban dan memperberat hukuman bagi pelaku merupakan dua fungsi lebih lanjut dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pembentukan Gugus Tugas PPKS di sejumlah perguruan tinggi merupakan salah satu langkah nyata yang diambil untuk menangani sekaligus mencegah kekerasan seksual dengan lebih optimal.
Advokasi Mahasiswa dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Mahasiswa memainkan peran penting dalam upaya advokasi atau mempromosikan undang-undang serta kebijakan untuk menghentikan dan menangani kasus kekerasan seksual. Lima tahapan strategis yang dapat digunakan dalam melakukan advokasi ini, antara lain:
- Konsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Mahasiswa dapat berkoordinasi dengan DPL untuk memastikan program advokasi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan di kampus mereka.
- Perencanaan Program: Proses ini melibatkan penyusunan topik, jadwal, dan teknis pelaksanaan kegiatan yang berbasis sosialisasi dan edukasi.
- Pengumpulan Data: Metode ini dilakukan melalui peninjauan literatur yang ada, menganalisis data dari forum kajian gender, dan meninjau sejumlah batasan serta peraturan hukum.
- Kampanye: Langkah ini dapat dilakukan dengan membuat postingan media sosial dan poster sebagai bahan kampanye dalam meningkatkan kesadaran setiap mahasiswa agar lebih terdorong untuk memberikan suara mereka.
- Implementasi Program: Strategi ini dapat diimplementasikan melalui sosialisasi langsung di kampus dan berbagi informasi melalui Instagram dan berbagai platform media sosial lainnya.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan PPKS
Meskipun kebijakan pencegahan kekerasan seksual telah diimplementasikan, tetapi masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi. Sejumlah tantangan tersebut, antara lain stigma sosial yang dihadapi para korban, tekanan dari beberapa institusi untuk menyembunyikan kasus, dan keterbatasan dalam mengumpulkan bukti hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan melibatkan transformasi budaya kampus, edukasi berkelanjutan, dan penguatan hukum di lingkungan kampus.
Mewujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual
Langkah awal dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan ramah adalah dukungan mahasiswa terhadap implementasi berbagai kebijakan pencegahan kekerasan seksual. Penguatan Permendikbud PPKS dan pelaksanaan UU TPKS juga diperlukan untuk memastikan bahwa keduanya berdampak pada kasus pengurangan kekerasan seksual sehingga tidak hanya menjadi aturan di atas kertas semata. Selain itu, media sosial dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang gerakan ini serta mendorong keterlibatan mereka secara aktif dan nyata. Namun, hambatan seperti tekanan institusional dan stigma sosial dari masyarakat harus diatasi terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan secara optimal.
Sumber:
Ramadiani, A. I., Azani, S. S., Nurulita, S. S., & Noer, K. U. (2022). Pelibatan Mahasiswa Dalam Advokasi Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pendidikan Tinggi di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1).