Perbankan tidak lagi sekadar tempat menyimpan uang, tetapi juga mitra strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, termasuk pemahaman atas produk asuransi sebagai alat perlindungan risiko.
Peran bank dalam edukasi asuransi :
– Bank menjadi ujung tombak sosialisasi produk asuransi karena memiliki jaringan cabang luas dan hubungan rutin dengan nasabah.
-Melalui skema bancassurance, nasabah memperoleh kemudahan akses, proses lebih cepat, dan rekomendasi profesional terkait produk perlindungan jiwa maupun kesehatan.
Manfaat bagi nasabah :
-Nasabah terbantu mengelola risiko finansial seperti sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia melalui produk asuransi yang terintegrasi dengan layanan bank.
-Kepercayaan nasabah meningkat karena produk asuransi dipasarkan melalui institusi perbankan yang sudah memiliki reputasi dan pengawasan ketat dari regulator.
Tantangan yang dihadapi :
-Masih terdapat kasus misselling di industri jasa keuangan ketika produk asuransi tidak dijelaskan secara tepat, sehingga nasabah salah memahami manfaat dan risikonya.
-Rendahnya literasi asuransi membuat sebagian masyarakat mudah tergiur imbal hasil tanpa membaca ketentuan polis secara menyeluruh.
Upaya solusi melalui kolaborasi:
-Penguatan pelatihan dan edukasi bagi pegawai bank dan tenaga pemasar asuransi untuk memastikan penjelasan produk dilakukan secara jelas, transparan, dan sesuai kebutuhan nasabah.
-Pengembangan produk bancassurance yang sederhana, mudah dipahami, dan dirancang berdasarkan profil risiko nasabah agar perlindungan benar‑benar tepat sasaran.
Pesan kunci untuk publik
Sinergi bank dan perusahaan asuransi berperan penting menciptakan masyarakat yang lebih sadar risiko, terlindungi, dan merasa aman ketika bertransaksi dalam sistem keuangan modern.
Surabaya – Indonesia
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































