Luwu Utara,– Dalam rangka mempercepat penyelesaian backlog Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap bidang tanah yang termasuk dalam Klaster 3.3 (K3.3). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Peninjauan lapangan yang dilakukan Ketua PTSL Sumarni M bersama Ketua Satuan Tugas Fisik Vera Yunita, Ketua Satuan Tugas Yuridis Marliah, serta Sekretaris Rezki Mahendra. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memastikan validitas data serta mempercepat penyelesaian bidang tanah yang masih berada dalam kategori backlog.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memverifikasi kondisi fisik bidang tanah secara langsung serta memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan. Proses ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian Klaster 3.3 yang umumnya berkaitan dengan bidang tanah yang memerlukan penelusuran lanjutan baik dari aspek fisik maupun yuridis.
Ketua PTSL menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan lapangan merupakan bagian dari upaya penguatan validasi data dalam pelaksanaan PTSL agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik bidang tanah dengan kondisi yang ada di lapangan. Hal ini penting agar proses penyelesaian backlog Klaster 3.3 dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Vera Yunita selaku Ketua Satgas Fisik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyelesaian backlog PTSL menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, diharapkan potensi permasalahan administrasi maupun teknis dapat diidentifikasi secara lebih awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh melalui pendaftaran tanah yang sistematis dan terintegrasi. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan, termasuk penanganan backlog, dilakukan secara cermat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan penyelesaian PTSL sekaligus memastikan bahwa setiap proses pendaftaran tanah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta memastikan bahwa seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
Dengan dilaksanakannya peninjauan lapangan ini, diharapkan penyelesaian backlog PTSL Klaster 3.3 di Desa Polejiwa dapat berjalan lebih optimal sehingga target pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Luwu Utara dapat tercapai secara maksimal.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































