Luwu Utara, Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan rapat koordinasi internal yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Rabu (03/03/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, bersama Ketua PTSL, Sumarni M., serta dihadiri oleh para Ketua dan Anggota Satuan Tugas (Satgas) PTSL.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai rencana kerja, target yang telah ditetapkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menekankan pentingnya sinergi, ketelitian, dan percepatan kerja di lapangan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kualitas data. Ia menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Percepatan pelaksanaan harus tetap mengedepankan akurasi data, kepastian hukum, serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Seluruh Satgas diharapkan menjaga integritas dan disiplin kerja agar target dapat tercapai secara optimal,” tegas Muhammad Ridwan.
Ketua PTSL, Sumarni M., dalam kesempatan tersebut menyampaikan progres pelaksanaan kegiatan, identifikasi kendala di lapangan, serta langkah-langkah percepatan yang akan ditempuh guna memastikan capaian target sesuai jadwal.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung agenda nasional percepatan pendaftaran tanah, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat secara berkeadilan.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































