Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (23/10). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah, di ruang kerjanya dalam suasana hangat dan penuh keakraban.
Dalam pertemuan itu, Kalapas Bengkulu menyampaikan pentingnya memperkuat komunikasi dan sinergi antara Lapas dan Pengadilan Negeri sebagai sesama aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas, terutama dalam bidang pelayanan hukum dan pemasyarakatan.
“Kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus mempererat koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan harmonis,” ujar Julianto Budhi Prasetyono.
Kalapas Bengkulu turut didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Hilmawan Indra Waskito, dan Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Slamet Santoso.
Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap sinergi antara kedua instansi dapat terus ditingkatkan. “Kami sangat mengapresiasi jalinan komunikasi yang baik dengan Lapas Bengkulu. Sinergi seperti ini penting untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus menjaga kolaborasi dan kebersamaan antara Lapas Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”