Cirebon – Sorotan tajam kembali mengarah pada masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak memiliki batasan. Fenomena politisi yang menjabat selama puluhan tahun kini menjadi perdebatan hangat, terutama karena kekosongan hukum yang tidak mengatur periodisasi masa jabatan. Maulana Yusup, S.H., seorang Konsultan Hukum dan Pegiat Demokrasi, menilai bahwa kondisi ini merupakan ancaman serius bagi regenerasi politik dan akuntabilitas publik.
𝐊𝐞𝐤𝐨𝐬𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 “𝐏𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐬𝐢 𝐀𝐛𝐚𝐝𝐢”
Yusup menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki celah yang signifikan. UUD 1945 secara eksplisit membatasi masa jabatan presiden dan kepala daerah maksimal dua periode. Namun, aturan yang sama tidak berlaku untuk anggota DPR. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagai payung hukum, tidak memuat satu pun pasal yang membatasi berapa kali seorang individu dapat mencalonkan diri dan terpilih kembali. Kekosongan ini memungkinkan para politisi untuk membangun dinasti politik dan mempertahankan posisinya tanpa batas.
Fenomena ini dapat dilihat dari rekam jejak sejumlah politisi senior yang telah menjadi anggota parlemen selama beberapa dekade. Muhidin Mohamad Said, misalnya, telah menjadi anggota DPR sejak tahun 2004 hingga saat ini, yang berarti sudah lebih dari dua dekade. Contoh lain adalah Muhammad Dja’far Siddiq, yang terpilih sebagai anggota DPR sejak tahun 1971 sampai dengan 2004, jika ditotal maka 32 tahun menjabat sebagai DPR.
𝐏𝐞𝐫𝐛𝐚𝐧𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐋𝐚𝐢𝐧
Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia tergolong unik. Banyak negara maju justru membatasi masa jabatan untuk memastikan adanya rotasi kekuasaan. Misalnya di Meksiko, anggota Kongres dibatasi maksimal empat periode.
Di Filipina, seorang senator hanya boleh menjabat maksimal dua periode. Aturan ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan menghindari monopoli kekuasaan.
𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐃𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢
Yusup berpendapat bahwa dampak dari kekosongan hukum ini sangat serius. Pertama, menghambat regenerasi politik. Calon-calon baru yang berpotensi kesulitan masuk ke arena legislatif karena harus bersaing dengan politisi senior yang sudah punya modal dan jaringan kuat. Kedua, munculnya dinasti politik. Masa jabatan yang terlalu lama memungkinkan seorang politisi membangun basis kekuasaan yang solid, bahkan berpotensi menurunkan jabatannya ke anggota keluarga atau kerabatnya. Hal ini merusak meritokrasi dan prinsip demokrasi yang sehat.
Yusup menekankan bahwa DPR memiliki tanggung jawab moral untuk merevisi UU MD3 atau membuat regulasi baru yang mengatur batasan masa jabatan. Langkah ini bukan untuk membatasi hak rakyat, melainkan untuk menjaga kesehatan demokrasi. Dengan adanya batasan, politisi akan lebih termotivasi untuk bekerja, karena mereka tahu masa jabatannya tidak abadi, sehingga akan meningkatkan akuntabilitas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































