Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan Rapat Konsolidasi Jajaran Tata Usaha pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Syarif Hidayat, dan diikuti oleh Kaur Umum, Kaur Keuangan, serta pelaksana (JFU/JFT) di lingkungan Tata Usaha.
Rapat konsolidasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi internal, memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas administrasi, serta menyamakan persepsi dalam mendukung program kerja dan pelayanan pemasyarakatan. Dalam arahannya, Kepala Subbagian Tata Usaha menekankan pentingnya sinergi, ketelitian administrasi, serta komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Rangkaian kegiatan rapat meliputi evaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja administrasi, penyampaian berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta diskusi untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Tata Usaha. Seluruh peserta aktif memberikan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penguatan kinerja ke depan.
Melalui rapat konsolidasi ini, diharapkan jajaran Tata Usaha Lapas Kelas IIB Arga Makmur dapat semakin solid, profesional, dan responsif dalam mendukung kelancaran administrasi serta pencapaian target kinerja satuan kerja. Kegiatan rapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi bagian dari komitmen Lapas Arga Makmur dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































