Dalam rangka memastikan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melaksanakan kegiatan tes urine bagi petugas dan warga binaan, Rabu (7/1).
Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan internal sekaligus komitmen mendukung Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Pelaksanaan tes urine diikuti langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, bersama jajaran petugas dan warga binaan. Pemeriksaan dilakukan di lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu oleh staf kesehatan Kanwil Ditjenpas Bengkulu, dengan pendampingan petugas pengamanan.
Proses pemeriksaan berlangsung secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, transparansi, serta menjaga privasi petugas dan warga binaan yang mengikuti pemeriksaan.
Tes urine ini menyasar petugas dan warga binaan yang dipilih secara acak sebagai langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal guna memastikan seluruh petugas dapat menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta mendukung penuh program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































