Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIB Arga Makmur mewakili Kepala Lapas menghadiri undangan Bupati Bengkulu Utara pada kegiatan shalat Isya berjamaah yang dilanjutkan dengan tausiyah dan doa bersama, bertempat di Balai Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan keagamaan ini berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan, dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat daerah, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait. Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan shalat Isya berjamaah, dilanjutkan tausiyah yang menekankan pentingnya menjaga kebersamaan, integritas, serta nilai-nilai moral dan spiritual dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, kemudian ditutup dengan doa bersama.
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menunjukkan komitmennya untuk terus menjalin hubungan harmonis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus mendukung kegiatan yang bernuansa religius sebagai bagian dari penguatan karakter dan nilai spiritual aparatur negara. Diharapkan, sinergi yang terbangun dapat semakin memperkokoh kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berdampak positif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































