Lhokseumawe 8 Oktober 2025– Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai isu krusial di wilayahnya. Baru-baru ini, Kantah Lhokseumawe menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kecamatan Muara Satu, yang berlangsung di Kantor Camat Muara Satu.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mendengarkan langsung permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan. Dalam rapat tersebut, Ibu Nurlaila, S.H. hadir sebagai pemateri utama dari Kantor Pertanahan, bersama dengan perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Sinergi antarinstansi dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Kota Lhokseumawe. Rapat ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, terutama terkait tapal batas desa dan sengketa lahan yang memerlukan penyelesaian segera dan adil.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe meyakini bahwa penyelesaian konflik yang efektif harus diawali dengan identifikasi masalah yang jelas dan mendalam. Inisiatif ini sejalan dengan semangat #BanggamelayaniBangsa dan nilai BerAKHLAK, yakni responsif, akuntabel, dan transparan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Kantah Lhokseumawe menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang hadir atas partisipasi aktif serta sumbangsih ide yang konstruktif. Melalui Rapat Koordinasi ini, Kantor Pertanahan menegaskan kembali komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan konflik pertanahan yang masuk dengan cepat dan tepat.
Penanganan konflik pertanahan merupakan salah satu prioritas utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif serta menjamin ketenteraman masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Mari bersama-sama mewujudkan Kota Lhokseumawe yang tertib administrasi pertanahan dan bebas dari konflik.
Sumber ( Atr Bpn Lhokseumawe)
Melayani, Profesional, Terpercaya
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#KantahLhokseumawe
#KonflikPertanahan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”