Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, Kamis (23/10). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala BNN Kota Bengkulu, Ali Imron, di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Julianto didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Hilmawan Indra Waskito serta Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Slamet Santoso. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan dalam upaya memperkuat kerja sama antarinstansi, khususnya di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kalapas Julianto menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari langkah mempererat sinergi dan kolaborasi antara Lapas Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu, terutama dalam pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan yang terkait kasus narkotika.
“Kami ingin terus memperkuat kerja sama dengan BNN dalam hal pencegahan dan pembinaan. Sinergi ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba,” ujar Julianto.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bengkulu, Ali Imron, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu.
“Kami siap bersinergi dengan Lapas Bengkulu, baik dalam program pencegahan maupun pembinaan warga binaan agar mereka dapat pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutur Ali Imron.
Melalui silaturahmi ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat antara Lapas Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”