BENGKULU – Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Senin (20/10).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejari Kota Bengkulu, Yeni Puspita, di ruang kerjanya dengan suasana hangat dan penuh keakraban.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan membahas pentingnya sinergi antara Lapas dan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pelimpahan berkas perkara, eksekusi narapidana, serta koordinasi pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.
“Sinergi antar aparat penegak hukum merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan. Melalui silaturahmi ini, kami ingin memperkuat komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini,” ujar Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono.
Sementara itu, Kajari Kota Bengkulu, Yeni Puspita, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan harapannya agar koordinasi lintas lembaga terus ditingkatkan demi terciptanya pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang berbagi informasi dan mempererat hubungan kelembagaan antara Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Kejari Kota Bengkulu, dalam semangat kolaborasi menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”