Oleh : Nadia Afra.R, Rufaidah S.H., M.H
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan dan Penelantaran
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, anak diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak fundamental sejak lahir. Hakhak tersebut meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, serta hidup dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang merugikan anak, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan ketentuan hukum.
Dalam realitas sosial di Indonesia, anak masih kerap menjadi korban kekerasan dan penelantaran, bahkan dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Kekerasan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, verbal, maupun penelantaran kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik pengasuhan di masyarakat.
Kasus yang diberitakan Antara News mengenai kecaman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap orang tua yang melakukan kekerasan dan penelantaran anak menjadi bukti bahwa pelanggaran hak anak masih terjadi secara sistemik. KPAI menilai tindakan tersebut sebagai kegagalan orang tua dalam menjalankan kewajiban hukum dan moralnya. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum yang mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dan penelantaran oleh orang tua.
Dasar Hukum Perlindungan Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran
Perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur secara khusus hak anak dan kewajiban orang tua. Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. Orang tua bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak tersebut.
Larangan kekerasan dan penelantaran ditegaskan dalam Pasal 76B dan Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana dalam Pasal 77B dan Pasal 80. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga memberikan perlindungan terhadap anak sebagai anggota rumah tangga.
Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dan Penelantaran Anak Oleh Orang Tua
Kekerasan dan penelantaran anak oleh orang tua tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama, seperti kemiskinan, pengangguran, dan tekanan kebutuhan hidup yang tinggi. Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, orang tua kerap mengalami stres berkepanjangan yang kemudian dilampiaskan kepada anak dalam bentuk kekerasan fisik maupun verbal, atau dengan mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Selain faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum orang tua juga menjadi penyebab signifikan. Sebagian orang tua masih memandang kekerasan sebagai metode pendisiplinan yang wajar dan bagian dari hak orang tua dalam mendidik anak. Pandangan keliru ini diperparah oleh minimnya pemahaman bahwa kekerasan dan penelantaran merupakan perbuatan yang dilarang hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Faktor psikologis orang tua turut berperan besar dalam terjadinya kekerasan dan penelantaran anak. Gangguan emosional, trauma masa lalu, depresi, kecanduan alkohol atau narkotika, serta konflik rumah tangga yang berkepanjangan dapat menurunkan kemampuan orang tua dalam mengasuh anak secara sehat. Kondisi ini membuat anak menjadi pihak yang paling rentan menerima dampak negatif dari permasalahan internal keluarga.
Selain itu, lemahnya kontrol sosial dan lingkungan sekitar juga memperburuk situasi. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kondisi anak di lingkungan sekitarnya menyebabkan banyak kasus kekerasan dan penelantaran tidak terdeteksi sejak dini. Padahal, peran aktif lingkungan sangat penting sebagai sistem peringatan dini dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Peran Negara dan Lembaga Perlindungan Anak
Negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban kekerasan dan penelantaran melalui penegakan hukum yang tegas. Aparat penegak hukum berkewajiban menindak setiap pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk orang tua.
Selain penindakan, negara juga bertanggung jawab memberikan rehabilitasi, medis, psikologis, dan sosial kepada anak korban. Lembaga seperti KPAI, UPTD PPA, dan dinas sosial berperan dalam pendampingan dan pemulihan korban.
Namun, pelaksanaan perlindungan anak masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya dan rendahnya pelaporan kasus. Oleh karena itu, sinergi antara negara, masyarakat, dan keluarga sangat diperlukan.
Dampak Kekerasan dan Penelantaran Terhadap Anak
Kekerasan dan penelantaran yang dialami anak menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisik anak. Dampak tersebut dapat berupa luka, gangguan kesehatan, malnutrisi, serta keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan. Anak yang mengalami penelantaran juga berisiko tinggi tidak memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan yang layak, sehingga hak dasarnya sebagai anak tidak terpenuhi secara optimal.
Selain dampak fisik, kekerasan dan penelantaran memberikan dampak psikologis yang mendalam. Anak korban kekerasan sering mengalami trauma, ketakutan berlebihan, kecemasan, depresi, serta rendahnya rasa percaya diri. Kondisi psikologis ini dapat memengaruhi kemampuan anak dalam bersosialisasi, belajar, dan membangun hubungan yang sehat dengan orang lain.
Dalam jangka panjang, kekerasan dan penelantaran dapat memengaruhi pembentukan karakter dan kepribadian anak. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berpotensi menormalisasi perilaku agresif dan mengulangi pola kekerasan tersebut ketika dewasa. Hal ini menciptakan siklus kekerasan yang berkelanjutan dan berdampak negatif bagi masyarakat secara luas.
Selain itu, anak korban kekerasan dan penelantaran berisiko mengalami keterasingan sosial dan putus sekolah. Ketidakmampuan anak beradaptasi dengan lingkungan sosial dan pendidikan dapat menghambat masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kesimpulan
Kekerasan dan penelantaran anak oleh orang tua merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan. Anak sebagai subjek hukum memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Tindakan kekerasan dan penelantaran tidak hanya merugikan anak secara langsung, tetapi juga merusak fondasi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak dari kekerasan dan penelantaran, mulai dari UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun demikian, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak karena masih lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan.
Oleh karena itu, perlindungan anak tidak dapat hanya bergantung pada penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan upaya preventif yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara secara berkelanjutan. Pencegahan kekerasan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama demi menjamin masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa
Saran
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan anak melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, serta optimalisasi peran lembaga perlindungan anak. Program edukasi parenting dan penyuluhan hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar orang tua memahami pola pengasuhan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, aparat penegak hukum dan lembaga terkait perlu meningkatkan koordinasi dalam menangani kasus kekerasan dan penelantaran anak, termasuk dalam hal pelaporan, pendampingan korban, dan rehabilitasi psikologis. Proses hukum harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan dugaan kekerasan dan penelantaran anak di lingkungan sekitarnya. Kepedulian sosial dan keberanian untuk melapor menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
oleh : Nadia Afra. R, Rufaidah S.H., M.H
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































