Pernikahan dini masih menjadi fenomena sosial yang memprihatinkan di Indonesia. Meskipun angka pernikahan usia anak mengalami penurunan, praktik ini masih terjadi di berbagai wilayah dengan berbagai latar belakang penyebab yang kompleks. Fenomena ini tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi masa depan individu dan masyarakat.
Pernikahan dini dipicu oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama, di mana keluarga dengan kondisi finansial terbatas melihat pernikahan sebagai solusi mengurangi beban ekonomi. Faktor budaya dan tradisi yang masih kuat di beberapa masyarakat menganggap menikahkan anak di usia muda sebagai hal yang wajar. Pendidikan yang rendah juga berkontribusi signifikan, karena anak yang putus sekolah lebih rentan dinikahkan dengan anggapan tidak memiliki prospek masa depan. Faktor pergaulan dan kehamilan di luar nikah juga mendorong orangtua menikahkan anak demi menghindari aib sosial.
Dampak pernikahan dini sangat luas dan mengkhawatirkan. Dari sisi kesehatan, pernikahan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan karena organ reproduksi yang belum matang. Secara psikologis, anak yang menikah dini mengalami tekanan mental karena harus menghadapi tanggung jawab rumah tangga yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Konflik rumah tangga dan perceraian juga lebih sering terjadi karena ketidakmatangan emosional. Dampak pendidikan tidak kalah serius, karena pernikahan dini memutus akses anak terhadap pendidikan yang membatasi peluang ekonomi di masa depan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah mengubah batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun untuk melindungi hak-hak anak. Namun, celah dispensasi nikah yang dapat diajukan ke pengadilan agama masih sering dimanfaatkan. Dari perspektif agama Islam, ulama kontemporer menekankan pentingnya kemaslahatan dan kesiapan fisik, mental, serta ekonomi sebelum menikah, sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang melindungi jiwa, akal, dan keturunan.
Guru bimbingan dan konseling memiliki peran strategis dalam pencegahan pernikahan dini melalui layanan informasi tentang dampak pernikahan dini, konseling individual bagi siswa berisiko, dan kolaborasi dengan orangtua. Program pendidikan seksualitas komprehensif dan pengembangan aspirasi karier dapat menjadi benteng pencegahan yang efektif.
Pencegahan pernikahan dini memerlukan pendekatan multi-level yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang konsisten, program bantuan sosial dan beasiswa pendidikan dapat mengurangi tekanan ekonomi keluarga. Kampanye kesadaran publik dan peran tokoh agama sebagai agen perubahan juga penting. Intervensi berpusat pada anak meliputi peningkatan akses pendidikan, program keterampilan hidup, dan penguatan kepercayaan diri anak perempuan.
Pernikahan dini adalah pelanggaran hak anak yang merampas kesempatan mereka untuk tumbuh dan berkembang. Mengatasi isu ini membutuhkan komitmen kolektif dari pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dengan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan, kita dapat melindungi anak-anak dari praktik berbahaya ini dan memberi mereka kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































