Bangkalan (25/1). Musyawarah Kabupaten (Muskab) V PERSINAS ASAD Kabupaten Bangkalan resmi dibuka pada Minggu pagi (25/1/2026) di Padepokan PERSINAS ASAD Bangkalan. Muskab ini menjadi forum tertinggi organisasi PERSINAS ASAD di tingkat kabupaten untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merumuskan arah organisasi ke depan, khususnya dalam penguatan pembinaan dan prestasi atlet.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PERSINAS ASAD Jawa Timur Prof. Dedid Cahya Happyanto bersama Sekretaris KH. Sumarman, Ketua PERSINAS ASAD Bangkalan Abdullah Damanhuri beserta jajaran pengurus kecamatan se-Bangkalan, Ketua DPD LDII Kabupaten Bangkalan Abdullah Sunaryo, serta Ketua Senkom Bangkalan Eko Galih Raka Paramita.
Ketua PERSINAS ASAD Bangkalan Abdullah Damanhuri dalam sambutannya mengatakan, Muskab menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi, memperbaiki kekurangan, dan menyusun program kerja yang relevan serta berkelanjutan, “Perbedaan pandangan hendaknya disikapi sebagai kekuatan yang memperkaya gagasan, sehingga rangkaian Muskab V nanti bisa berjalan lancar, demokratis, dan tetap menjunjung tinggi nilai musyawarah mufakat,” ujarnya.
Abdullah Damanhuri berharap Muskab V dapat menghasilkan kepengurusan dan program kerja yang solid serta mampu membawa organisasi semakin maju, “Semoga Muskab V ini melahirkan keputusan-keputusan terbaik, kepengurusan yang amanah, dan program kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan pembinaan atlet maupun organisasi, sehingga PERSINAS ASAD Bangkalan semakin berprestasi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PERSINAS ASAD Jawa Timur Prof. Dedid Cahya Happyanto turut membuka kegiatan Muskab tersebut. Ia menyebut Muskab sebagai momentum strategis, terlebih Pengurus Besar PERSINAS ASAD baru saja menggelar Musyawarah Nasional (Munas) VI pada 7–8 Januari 2026 di Jakarta.
Dedid menjelaskan, salah satu keputusan penting Munas VI adalah penegasan mekanisme musyawarah di tingkat kabupaten sebagaimana diatur dalam AD/ART Bab VII Pasal 24 ayat 3, “Muskab bukan sekadar agenda rutin, tetapi forum konstitusional untuk mengevaluasi kinerja pengurus, memilih ketua beserta jajarannya, hingga menyusun program kerja yang akan dijalankan ke depan,” jelasnya.
Saat ini, kata Dedid, PERSINAS ASAD telah berkembang pesat dan tersebar di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur, PERSINAS ASAD sudah tergabung sebagai anggota IPSI di 38 kabupaten/kota, termasuk Bangkalan, “Ini menunjukkan PERSINAS ASAD semakin diterima dan diakui, sehingga ke depan kita harus semakin profesional dalam pembinaan organisasi maupun prestasi atlet,” ujarnya.
Dedid juga memaparkan tiga tugas utama PERSINAS ASAD. Pertama, mendorong prestasi di kancah persilatan nasional maupun internasional. Kedua, memperluas persaudaraan antarpaguron sekaligus menjaga hubungan baik dengan IPSI, Dinas Olahraga, dan instansi pemerintah. Ketiga, memastikan atlet dan warga PERSINAS ASAD rutin berlatih sesuai arahan guru besar.
Menariknya, Dedid turut menyinggung peran teknologi dalam dunia olahraga. Ia menilai pemanfaatan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI), dapat membantu meningkatkan prestasi atlet, “Dengan teknologi AI, latihan bisa diukur lebih akurat. Mulai dari pola latihan, stamina, daya tahan, hingga kecepatan, semuanya bisa dianalisis,” kata Dedid.
Dedid berharap Muskab V ini mampu menghasilkan keputusan yang membawa dampak positif bagi organisasi PERSINAS ASAD Bangkalan, sekaligus melahirkan atlet-atlet berprestasi di tingkat daerah hingga nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































