Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Kelas IIA Bengkulu sebagai upaya memperkuat kebersamaan, koordinasi, dan peran aktif anggota dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DWP Lapas Kelas IIA Bengkulu, Ny. Shinta Novera Julianto, serta seluruh pengurus, anggota Dharma Wanita Persatuan, dan karyawati Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Pertemuan diawali dengan menyanyikan Mars Dharma Wanita sebagai wujud semangat dan komitmen bersama dalam menjalankan organisasi. Selanjutnya dilaksanakan perkenalan anggota Dharma Wanita Lapas Bengkulu yang dirangkaikan dengan sambutan Ketua DWP Lapas Bengkulu, Ny. Shinta Novera Julianto. Dalam sambutannya, Ketua DWP menekankan pentingnya peran Dharma Wanita sebagai wadah silaturahmi, pengembangan diri, serta kontribusi positif bagi keluarga dan institusi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan oleh masing-masing bidang, meliputi laporan Bendahara Keuangan, Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi, serta Bidang Pendidikan, sebagai bentuk transparansi dan evaluasi program kerja organisasi.
Suasana semakin hangat saat memasuki agenda arisan periode Januari–Maret yang disertai dengan pembagian doorprize, menciptakan kebersamaan dan semangat kekeluargaan di antara para anggota. Sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemotongan tumpeng, yang menjadi simbol harapan akan keberlangsungan organisasi yang solid dan harmonis.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama, menandai komitmen seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk terus bersinergi, aktif, dan berkontribusi positif dalam mendukung tugas serta citra pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































