PKBM Al-Insan dan Rabaya Serahkan Ijazah kepada Peserta Didik
Serang, 1 Juli 202 – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Insan dan Rumah Belajar Cahaya (Rabaya) Kota Serang, Banten, hari ini menyelenggarakan seremoni penyerahan ijazah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di berbagai jenjang. Sebanyak 8 lulusan tingkat SD, 3 lulusan tingkat SMP, dan 5 lulusan tingkat SMA resmi menerima ijazah mereka.
Ketua PKBM Al-Insan, Irfan Ramdhani, M.Pd., mengungkapkan rasa senang dan bahagianya atas kelulusan para peserta didik. Dalam sambutannya, ia menyampaikan doa agar ilmu yang telah diperoleh dapat bermanfaat dan berguna bagi agama serta negara.
Di bawah naungan PKBM Al-Insan, Rumah Belajar Cahaya (Rabaya) yang merupakan program *home schooling* juga turut meluluskan peserta didiknya. Kepala Sekolah Rabaya, Yuli Suciati, S.Pd., memberikan pesan inspiratif kepada para lulusan. Ia menekankan pentingnya kesiapan menghadapi tantangan zaman, serta berharap agar ilmu yang didapatkan akan terus bertambah di jenjang berikutnya. Tak lupa, Yuli Suciati juga mengingatkan para lulusan untuk senantiasa berbakti kepada orang tua dan guru.
Acara penyerahan ijazah ini menjadi momen kebanggaan bagi PKBM Al-Insan dan Rabaya, menegaskan komitmen mereka dalam menyediakan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




