Palembang, 18 Februari 2026 Peristiwa pohon tumbang yang menimpa pengguna jalan viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kamboja, tepatnya di halaman Kantor Camat Ilir Timur I (IT I) dan berseberangan dengan Kantor KONI Kota Palembang.
Insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta,S.H.,M.H angkat bicara.
Rubi menjelaskan, apabila pohon yang tumbang merupakan pohon pelindung di pinggir jalan yang dikelola pemerintah daerah, maka pemerintah kota dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi.
“Berdasarkan aturan, jika pohon pelindung di bawah pengelolaan pemerintah kota tumbang dan menimpa kendaraan atau pengguna jalan, maka pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.
“Dalam konteks ini, apabila terdapat kelalaian dalam perawatan, seperti tidak dilakukan pemangkasan atau perantingan terhadap pohon yang sudah tua dan rapuh sehingga membahayakan, maka itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 1367 KUHPerdata juga mengatur tentang tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh barang yang berada di bawah pengawasan seseorang atau instansi.
Rubi menambahkan, di Kota Palembang, pengelolaan pohon pelindung jalan berada di bawah kewenangan pemerintah kota melalui dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
“Kita harus melihat apakah kejadian ini murni karena faktor alam atau ada unsur kelalaian, misalnya pohon sudah tua, rapuh, dan tidak dilakukan perawatan secara berkala,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila pohon tumbang tersebut berada di pekarangan pribadi, maka tanggung jawab berada pada pemilik lahan atau pemilik pohon tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rubi juga mengingatkan dinas terkait agar lebih proaktif melakukan pengawasan dan perawatan terhadap pohon-pohon besar dan tua di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang.
“Jangan sampai menunggu ada korban baru bergerak. Tidak harus menunggu laporan dulu baru bekerja. Jika melihat ada pohon yang sudah besar, menutupi jalan, atau berpotensi membahayakan, segera lakukan pemangkasan,” tegasnya.
Ia pun menekankan agar seluruh jajaran bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan penuh tanggung jawab.
“Bekerja itu adalah bentuk pengabdian. Jangan menunggu ada insentif baru bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































