Bogor, [11/10/2025] – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota aktif turun ke masyarakat melalui program inovatif “Polantas Menyapa” untuk memberikan edukasi langsung mengenai mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar dan sesuai prosedur. Kegiatan ini digelar sebagai upaya nyata Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan kesadaran hukum, menciptakan transparansi, dan memberantas praktik percaloan.
Kegiatan sosialisasi kali ini difokuskan pada penjelasan detail alur pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang sesuai dengan Peraturan Kepolisian terbaru. Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, menyatakan bahwa masyarakat perlu memahami langkah demi langkah yang harus ditempuh, mulai dari kelengkapan administrasi hingga tahapan ujian.
Transparansi Mekanisme Penerbitan SIM
Dalam sesi edukasi yang interaktif, petugas Polantas menjelaskan secara rinci tentang:
- Persyaratan Usia dan Administrasi: Penekanan pada kelengkapan dokumen seperti E-KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta batasan usia minimal untuk setiap golongan SIM (A, C, D).
- Ujian Teori dan Praktik: Memberikan tips dan panduan mengenai materi yang diujikan, termasuk simulasi dan ujian praktik yang kini lebih menekankan pada keterampilan berkendara yang aman.
- Biaya Resmi Penerbitan SIM: Polantas menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM Baru maupun Perpanjangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat diimbau untuk hanya membayar sesuai tarif resmi di loket bank yang ditunjuk dan mewaspadai permintaan biaya di luar ketentuan tersebut.
“Kami ingin memastikan setiap warga yang ingin memiliki SIM mengetahui seluruh prosesnya. Dengan pengetahuan yang benar, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan praktik percaloan,” ujar Kompol Yudiono. “Penerbitan SIM yang sah harus melalui serangkaian ujian yang bertujuan memastikan pemohon benar-benar kompeten dalam mengemudi, bukan hanya sekadar memiliki kartu.”
Tekan Angka Kecelakaan, Ciptakan Pengemudi Beretika
Program “Polantas Menyapa” ini tidak hanya berfokus pada mekanisme administrasi, namun juga menjadi wadah untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas. Polantas mengingatkan bahwa SIM adalah bukti kompetensi. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk melatih keterampilan mengemudi, sebelum mengikuti ujian praktik.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik percaloan atau pungutan liar, diimbau untuk segera melaporkan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi yang masif dan transparan ini, proses penerbitan SIM di Polresta Bogor Kota menjadi lebih mudah, cepat, dan terpercaya, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas di Kota Bogor.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”