Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Pertanahan serta Implementasinya dalam Penegakan Hukum” yang diinisiasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampung. Acara ini digelar di Gedung Serbaguna Presisi Mapolda Lampung sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan pemahaman hukum di sektor agraria.
Dalam paparannya, Kakanwil BPN Provinsi Lampung mengupas tuntas kebijakan terbaru dan regulasi pertanahan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa peran BPN tidak hanya sebatas administrasi, namun menjadi mitra krusial bagi kepolisian dalam menyediakan data dan asistensi keahlian untuk mendukung penegakan hukum yang akuntabel.

“Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur penegak hukum terhadap kompleksitas regulasi pertanahan. Dengan pemahaman yang selaras, penanganan perkara pertanahan ke depan diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, terkoordinasi, dan tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kakanwil BPN Lampung.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi lintas sektor. Kehadiran jajaran BPN, mulai dari Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung hingga seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung, menegaskan komitmen institusi dalam upaya pencegahan serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara tuntas.

Melalui sinergi antara BPN dan Polda Lampung ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir praktik mafia tanah yang merugikan negara dan warga di wilayah Provinsi Lampung.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































