Kota Tebing Tinggi (29/12) – Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi H.M. Ikhwan bersama Anggota DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan revitalisasi kolam renang, revitalisasi Pasar Inpres, serta pembangunan eks Kantor Kejaksaan Negeri yang dialihfungsikan menjadi halaman Masjid Agung. Hasilnya mencengangkan: proyek yang seharusnya sudah rampung sesuai kontrak tersebut ditemukan masih dalam proses pengerjaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pelanggaran Regulasi dan Pembiaran Terstruktur
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksana proyek tetap melanjutkan aktivitas konstruksi meskipun masa kontrak telah habis. Ironisnya, kelanjutan pekerjaan ini dilakukan tanpa adanya adendum atau kesepakatan resmi mengenai perpanjangan waktu pengerjaan sesuai prosedur administratif yang berlaku.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pemberian kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk pengenaan denda keterlambatan dan penilaian kemampuan penyedia.
“Ini adalah preseden buruk. Pengerjaan tanpa landasan kontrak yang sah bukan hanya masalah administrasi, tapi potensi kerugian negara. Bagaimana mungkin pekerja masih bekerja sementara ‘napas’ hukumnya sudah mati?” ujar Ikhwan, Wakil Ketua DPRD.
Mutu Bangunan Dipertanyakan
Selain masalah legalitas, DPRD juga menyoroti penurunan kualitas bangunan akibat pengerjaan yang terkesan dipaksakan (kejar tayang). Dengan mengabaikan jadwal semestinya, terdapat kekhawatiran besar bahwa standar teknis dan keamanan bangunan dikorbankan demi mengejar progres.
Ketidakteraturan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Jika mutu beton, struktur, dan spesifikasi lainnya tidak diawasi dalam periode yang sah, maka bangunan tersebut berisiko menjadi produk gagal yang membahayakan publik di masa depan.
Rekomendasi DPRD
Atas temuan ini, DPRD mendesak Dinas terkait untuk:
1. Menghentikan sementara pekerjaan hingga ada kejelasan status hukum pengerjaan.
2. Melakukan audit teknis independen guna memastikan kualitas bangunan tetap sesuai spesifikasi awal.
3. Memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada kontraktor yang terbukti lalai dan tidak profesional.
DPRD berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan uang rakyat tidak terbuang untuk infrastruktur yang dikerjakan secara asal-asalan dan melanggar hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































