SIARAN BERITA – Di tengah gencarnya kampanye reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital, praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan KTP masih terus terjadi, bahkan kerap dianggap sebagai hal yang lumrah. Ironisnya, penyimpangan ini justru muncul pada layanan paling mendasar: identitas resmi warga negara. Negara mewajibkan setiap individu memiliki KTP, namun pada praktiknya, sebagian aparatur justru menjadikan kewajiban tersebut sebagai ladang keuntungan pribadi.
Pungli dalam pengurusan KTP bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan kegagalan serius dalam tata kelola administrasi publik. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan seolah hanya berhenti di atas kertas. Di lapangan, prosedur kerap dibuat berbelit, informasi tidak jelas, dan celah inilah yang dimanfaatkan untuk menarik biaya tambahan. Fenomena ini tidak lagi bisa dilihat sebagai tindakan individu semata, melainkan indikasi adanya budaya birokrasi yang membuka ruang bagi penyimpangan.
Lebih jauh, praktik ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara. Mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik justru beralih peran sebagai “penentu akses layanan”. Masyarakat pun berada dalam posisi yang tidak adil: membayar agar proses dipercepat atau menunggu tanpa kepastian. Dalam perspektif administrasi publik modern, kondisi ini merupakan bentuk maladministrasi yang tidak dapat ditoleransi.
Dalam sudut pandang Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), pungli adalah wujud nyata pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum. Keadilan sosial kehilangan makna ketika layanan publik dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi. Prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) menjadi semu ketika hak dasar justru diperdagangkan.
Yang lebih mengkhawatirkan, toleransi terhadap pungli berpotensi menormalisasi korupsi dalam skala kecil. Ketika masyarakat terus dipaksa “memaklumi”, praktik ilegal ini perlahan dianggap sebagai bagian dari sistem. Jika dibiarkan, generasi muda dapat tumbuh dengan pemahaman keliru bahwa pelanggaran aturan adalah sesuatu yang wajar selama memberikan keuntungan.
Pemerintah tidak bisa lagi berlindung di balik narasi “oknum”. Jika praktik pungli terjadi secara berulang di berbagai daerah, maka persoalannya bersifat sistemik. Diperlukan langkah konkret: digitalisasi layanan yang benar-benar transparan, pengawasan independen, serta penegakan sanksi tegas tanpa kompromi. Di sisi lain, masyarakat juga harus berani bersuara. Melaporkan pungli bukan hanya hak, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Pada akhirnya, pemberantasan pungli dalam pengurusan KTP bukan sekadar upaya memperbaiki layanan publik, melainkan langkah penting untuk mengembalikan martabat negara. Sebab negara yang membiarkan warganya “membayar untuk diakui” sebagai warga negara adalah negara yang sedang kehilangan arah.
Ditulis Oleh:
Navyta Salsabila, Prodi Administrasi Publik, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































