RDTR & KKPR Siap Terapkan KBLI 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang menerima sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (10/02). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembaruan KBLI 2020 menjadi KBLI 2025, seiring dengan perubahan International Standard Industrial Classification (ISIC) Rev.4 menjadi ISIC Rev.5.
Direktur Jenderal Tata Ruang menegaskan bahwa pembaruan KBLI memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang.
“Penyelarasan RDTR dan KKPR dengan KBLI 2025 menjadi langkah penting agar substansi dan implementasi rencana tata ruang tetap relevan dengan perkembangan klasifikasi usaha terbaru,” jelas Suyus.
Sementara itu, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 merupakan respons atas dinamika ekonomi global dan nasional yang terus berkembang, sekaligus untuk memastikan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi tetap relevan dengan kebutuhan perencanaan pembangunan, termasuk di bidang tata ruang.
“KBLI 2025 disusun untuk mengakomodasi munculnya aktivitas ekonomi baru, perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), serta variasi model bisnis yang semakin kompleks. Pembaruan ini juga penting untuk memastikan keterpaduan antara klasifikasi usaha dengan pengaturan pemanfaatan ruang, sehingga perencanaan dan pengendalian ruang dapat dilakukan secara lebih akurat dan adaptif,” ujar Pudji.
Ia menambahkan bahwa KBLI 2025 telah resmi diundangkan dan wajib diimplementasikan paling lambat enam bulan sejak penetapan, yaitu pada Juni 2026. Salah satu perubahan utama dalam KBLI 2025 adalah penambahan jumlah kategori dari 21 kategori pada KBLI 2020 menjadi 22 kategori. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung sinkronisasi antara data statistik kegiatan usaha dengan penyusunan RDTR, integrasi sistem OSS, serta pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pembaruan ini berdampak pada muatan kegiatan dan klasifikasi usaha dalam RDTR, baik yang telah terintegrasi dengan sistem OSS maupun yang masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan implementasi RDTR dan KKPR tetap selaras dengan regulasi terbaru. (SR/BP)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































